Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Pemkab Tanjabtim) akan meramping satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dari sebanyak 34 menjadi 31 skpd..
"Berkurangnya jumlah SKPD itu terjadi karena adanya dinas yang dimarger dan ada pula yang kewenangannya dikembalikan Pemerintah Provinsi Jambi," kata Kabag Organisasi Setda Tanjabtim Surakhmat di Muarasabak, pekan lalu.
Direncanakan, pekan ini perubahan organisasi itu akan disampaikan ke DPRD Tanjabtim untuk dibahas.
Dijelaskannya, dari perubahan itu ada dinas yang dihapus, dan tufoksinya dimarger ke SKPD lainnya. Contohnya Dinas Tata Kota akan dihapus, sementara tugas tata ruangnya akan digabung ke Dinas Pekerjaan Umum, yang berubah nama menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Untuk Bidang Pemadam Kebakaran yang sebelumnya dibawah Dinas Tata Kota, dimarger ke Dinas Satpol PP, sementara tugas kebersihan dimarger ke Dinas Lingkungan Hidup.
Begitu juga dengan Dinas ESDM juga dihapus. Dinas ini nantinya akan berada dibawah naungan Sekretariat Daerah, atau setingkat dengan bagian. "Untuk kehutanan dan perkebunan serta BP4K, diambil alih Provinsi dan Korpri dihapus," kata dia menjelaskan.
Namun, ada pula dinas baru seperti Dinas Pemukiman dan Perumahan. Disamping itu, ada pula dinas yang dipecah, diantaranya Dinas Sosial saat ini berdiri sendiri, dan Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas tersendiri.
Begitu juga dengan BKKBN saat ini menjadi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Disperindagkop dirubah menjadi Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sementara DPKAD berubah menjadi Badan atau BPKAD. Untuk rumah sakit, itu menjadi UPTD dibawah Dinas Kesehatan.