Muarasabak (ANTARA Jambi) - Pemkab Tanjabtim telah membentuk Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang akan menjadi payung hukum bagi BUMDes di daerah berjuluk "Bumi Sepucuk Nipah Serumpun Nibung" itu.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan Kelurahan (BPMPDK) Tanjabtim Junaedi Rahmad di Muarasabak, pekan lalu, menjelaskan Perda ini bertujuan untuk melindungi BUMDes di daerah ini yang sekaligus sebagai pedoman pembentukan BUMDes.
Keberadaan BUMDes menjadi penting karena pembuatan unit usaha ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Desa. Karena itu, kehadiran Perda BUMDes ini diharapkan menjadi pedoman bagi Desa dalam membentuk dan mengelola BUM Desa, kata dia.
Junaedi menjelaskan, pembentukan BUMDes juga telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa dan Permendesa PDTT Nomor 4 tahun 2015 tentang tata cara pendirian, pengurusan, pengelolaan dan pembubaran BUMDes.
Dalam Perda BUMDes diatur tentang beberapa materi seperti pendirian BUMDesbersama, AD-ART, bentuk dan kedudukan, kepengurusan, jenis usaha dan permodalan.
Selain itu, kata dia, dalam Perda BUMDes juga diatur masalah kerjasama dengan pihak ketiga, pembagian dan pemanfaatan hasil usaha, kefailidan, pertanggungjawaban, audit, hingga upaya pembinaan dan pengawasan.
Terbentuknya Perda BUMDes ini mendapat apresiasi positif dari Koordinator Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Tanjabtim, Yomi Octiva Saputra.
Dengan adanya Perda BUMDes tersebut, diharapkan masyarakat akan semakin termotivasi dalam membentuk dan mengembangkan BUMDes di Desa masing-masing.
Tenaga Ahli Pengembangan Ekonomi Desa (TA.PED) Tanjabtim, Alberi Samra mengatakan, terbentuknya Perda BUMDes ini merupakan wujud perhatian dan kesungguhan Pemkab Tanjabtim dalam upaya mendorong pengembangkan potensi ekonomi Desa sebagai implementasi dari Undang-Undang Desa.
Diharapkan, dengan pembentukan BUMDes ini, ekonomi di wilayah Desa dapat terus berkembang,
sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PAD), mengembangkan potensi dan sumberdaya
yang ada di Desa.