Jakarta , Antarajambi.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
mendalami mengenai indikasi awal komunikasi antara pemohon uji materi
dengan pengusaha daging sapi impor Basuki Hariman yang juga tersangka
suap kepada mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar.
"Itu yang
kami dalami tentu saja, apakah memang ada relasi langsung atau tidak
langsung dari pihak pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014
tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan ini," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Menurut Febri ada indikasi Basuki Hariman memang memiliki
kepentingan bisnis terkait dengan putusan uji materi tersebut nantinya.
"Kami akan dalami apakah Basuki Hariman hanya menumpangi proses
yang sedang berjalan atau memang ada komunikasi dan koordinasi
sebelumnya. Saya rasa ini penting menjadi konsen bagi KPK juga,"
ujarnya.
Patrialis ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga
menerima hadiah dalam bentuk mata uang asing sebesar 20 ribu dolar AS
dan 200 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,1 miliar) dari Direktur Utama
PT Sumber Laut Perkasa dan PT Impexindo Pratama Basuki Hariman agar
permohonan uji materil Perkara No 129/PUU-XIII/2015 tentang UU Nomor 41
Tahun 2014 Peternakan Dan Kesehatan Hewan agar dikabulkan MK.
Perkara No 129/PUU-XIII/2015 itu sendiri diajukan oleh enam pemohon
yaitu Teguh Boediayana, Mangku Sitepu, Gabungan Koperasi Susu Indonesia
(GKSI), Gun Gun Muhammad Lutfhi Nugraha, Asnawi dan Rachmat Pambudi
yang merasa dirugikan akibat pemberlakuan zona "base" di Indonesia
karena pemberlakuan zona itu mengancam kesehatan ternak, menjadikan
sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha
peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar
sehat yang selama ini telah dinikmati.
UU itu mengatur bahwa impor daging bisa dilakukan dari negara "Zone
Based", di mana impor bisa dilakukan dari negara yang sebenarnya masuk
dalam zona merah (berbahaya) hewan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan
Kuku (PMK), termasuk sapi dari India.
Hal itu berbeda dengan aturan sebelumnya, yakni "country based"
yang hanya membuka impor dari negara-negara yang sudah terbebas dari PMK
seperti Australia dan Selandia Baru. Australia adalah negara asal sapi
impor PT Sumber Laut Perkasa.
Patrialis bersama dengan orang kepercayaanya Kamaludin disangkakan
pasal 12 huruf c atau pasal 11 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU No
20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama seumur hidup atau 20
tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka pemberi suap adalah Basuki dan sekretarisnya, Ng Fenny,
yang disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU No 31/1999
sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 dengan ancaman pidana penjara
paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil
Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.
KPK dalami kaitan suap Patrialis Akbar dengan pemohon uji materi impor daging
Senin, 6 Februari 2017 13:24 WIB