Jambi, Antarajambi.com - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jambi melarang bus angkutan penumpang di daerah itu yang bermasalah untuk beroperasi dan mengangkut pemudik pada musim mudik lebaran Idul Fitri, sebagai upaya menekan angka kecelakaan lalu lintas.
"Kendaraan angkutan lebaran yang bermasalah akan menjadi catatan dan tidak diperbolehkan beroperasi mengangkut penumpang saat musim mudik lebaran," kata Kepala Bidang Perhubungan Darat Dishub provinsi setempat, Gushendra di Jambi, Rabu.
Dijelaskannya, ketika angkutan itu masuk terminal petugas akan langsung mengecek kendaraan tersebut, karena saat ini banyak kendaraan yang tidak laik jalan namun tetap dipaksakan untuk operasional dan itu yang dilarang.
Setiap angkutan itu, kata Gushendra akan diperiksa seluruh alat kelengkapannya. Seperti lampu dekat, lampu jauh, lampu rem, ban dan pintu darurat.
"Di samping kendarannya, juga pengemudinya akan dites urine untuk memastikan bahwa pengemudinya itu sehat dan bebas dari narkoba dan alkohol," katanya.
Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Perhubungan beserta jajaran Dirlantas Polda Jambi dan Jasa Raharja serta BNN Provinsi Jambi berencana akan melepas angkutan mudik lebaran tahun 2017 di Terminal Bus Alam Barajo, Kamis (15/6) besok.
Gushendra mengatakan pelepasan armada ini ditandai dengan penempelan stiker mudik lebaran ke sejumlah angkutan baik angkutan Antara Kota Dalam Provinsi (AKDP) maupun Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).
"Tahun 2017, jumlah armada angkutan umum untuk AKAP berjumlah 455 bus dan AKDP sebanyak 548 bus. Besok pelepasan angkutan mudik dan nantinya kita juga akan meresmikan posko mudik lebaran," katanya menambahkan.
Dishub: Angkutan bermasalah dilarang beroperasi musim mudik
Rabu, 14 Juni 2017 13:42 WIB