Jakarta, Antarajambi.com - Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron, menginginkan penimbun bahan pangan dibikin jera.
Khaeron dalam pernyataannya, di Jakarta, Selasa, mengemukakan, UU
Nomor 18/2012 tentang Pangan sebenarnya sudah memberikan sanksi yang
cukup berat bagi para penimbun dan spekulan yang membuat harga naik
sehingga menyusahkan masyarakat.
"Pasal itu bisa menjerat para penimbun atau para spekulan di pasar,
dan ancaman hukumannya adalah tujuh tahun penjara dan dan dendanya Rp100
miliar," katanya.
Menurut politisi Partai Demokrat itu, hukuman yang keras itu
semestinya bisa dijadikan dasar untuk aparat penegak hukum dengan
institusinya, jadi tidak perlu dibentuk Satgas Pengawasan Pangan.
Seharusnya, ujar dia, keberadaan UU Pangan itu dapat dijadikan dasar
untuk melakukan tindakan hukum, apalagi mengingat setiap jelang
Ramadhan dan Idul Fitri, harga kebutuhan pangan kerap mengalami
lonjakan.
Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR, Andi Pasluddinl, menghendaki
pemerintah agar meningkatkan target penanganan pangan menjelang bulan
puasa hingga lebaran karena masih banyak yang mesti dibenahi.
Penimbun bahan pokok harus dibikin jera
Rabu, 24 Mei 2017 7:59 WIB