Jambi, Antarajambi.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Jambi menyebutkan ruang terbuka hijau (RTH) yang harus disiapkan pemerintah jumlahnya masih belum mencapai target yaitu 30 persen dari total luasan kota tersebut.
"Rasio kondisi RTH publik yang milik pemerintah sebenarnya belum memenuhi 30 persen sehingga kita akan menggenjot pengadaan RTH yang sifatnya publik," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Jambi, Ardi di Jambi, Minggu.
RTH untuk publik disediakan pemerintah sesuai dengan amanat undang-undang No 26 Tahun 2007 Tentang Penataan Ruang dengan luas minimal 30 persen dari total luasan kawasan sebuah kota.
Ia mengatakan RTH publik yang disediakan pemerintah saat ini jumlahnya baru mencapai tujuh persen dari total luasan kawasan kota seluas 205,38 kilometer persegi.
Namun demikian pihaknya mengklaim RTH yang dibangun swasta atau di luar yang disediakan pemerintah jumlahnya masih banyak karena jika dilihat dari udara kawasan Kota Jambi masih hijau dan masih banyak pepohonan.
"Untuk RTH publik yang sifatnya menjadi kewajiban yang disiapkan pemerintah masih tujuh persen, sehingga mau kita genjot supaya bisa mencapai rasio 30 persen," katanya.
Polusi udara yang dihasilkan dari gas buang kendaraan menjadi masalah bagi pencemaran udara yang terjadi di kawasan perkotaaan.
Sehingga untuk menekan polusi udara tersebut, pemerintah kata dia juga membuat peraturan yang mewajibkan pengembang perumahan untuk menyediakan ruang terbuka hijau.
"Kami juga setiap tahun mengadakan yang namanya uji emisi kendaraan untuk mengetahui tingkat gas buang yang dihasilkan kendaraan," katanya.
Selain itu, berdasarkan alat pemantau IQMS saat ini rata-rata kualitas udara atau Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Kota Jambi masih dalam kategori sehat.
"Kita ada alat pemantau dalam bentuk `display` yang bisa dilihat di Kota Baru komplek Balaikota Jambi, hingga saat ini menunjukan kualitas udara masih dalam kategori baik," katanya menambahkan.
DLH: Ruang terbuka hijau Jambi masih kurang
Minggu, 27 Agustus 2017 20:30 WIB