Jambi (Antaranews Jambi)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 49 nama-nama calon legislatif pada pemilu 2019 yang merupakan mantan narapidana korupsi.
Dari 49 nama-nama caleg mantan koruptor tersebut diantaranya dua caleg mantan koruptor dari Provinsi Jambi yakni Nasrulah Hamka dan Abdul Fattah.
Anggota KPU Provinsi Jambi M Sanusi, Kamis, membenarkan di Jambi terdapat dua orang caleg mantan koruptor yang namanya telah diumumkan KPU.
Berdasarkan ketentuan Pasal 182 dan Pasal 240 UU Nomor 7 tahun 2017, caleg mantan terpidana disyaratkan mengumumkan statusnya secara terbuka ke publik.***
KPU Jambi benarkan dua caleg mantan koruptor diumumkan KPU
Kamis, 31 Januari 2019 11:25 WIB