"Sekarang kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemda Sumatera Utara dan nanti akan kami panggil karena ini sebuah proses yang tidak lazim," kata Tjahjo ditemui usai menghadiri rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta pada Senin.
Menurut Tjahjo, Dahlan merupakan kepala daerah yang cukup berhasil.
Dia juga mempertanyakan alasan mundurnya Dahlan karena hasil pemilu di daerahnya yang tidak sesuai keinginan.
"Karena politis saja. Padahal dia didukung oleh 3 partai untuk menjadi kepala daerah, kan merupakan proses yang panjang. Kan merupakan amanah dari masyarakat, kok hanya karena itu saja," ujar Tjahjo.
Surat pengunduran diri Bupati Madina Dahlan Hasan Nasution itu tertanggal 18 April 2019 dengan nomor surat 019.6/1214/TUMPIM/2019.
Surat tersebut ditujukan kepada Presiden RI d.p Menteri Dalam Negeri.
Dalam surat itu, Bupati Madina H Dahlan Hasan Nasution menuturkan, bahwa pelaksanaan pemilu di Madina Sumut berjalan lancar, aman dan terkendali. Namun, hasilnya sangat mengecewakan dan tidak seperti yang diharapkan.
Mendagri juga mengatakan surat tersebut salah alamat, karena seorang bupati yang hendak mengundurkan diri harus mengajukannya ke DPRD, kemudian hasilnya diserahkan kepada gubernur.