Jakarta (ANTARA) - Periode jabatan bagi anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota yang tidak dibatasi dalam UU MD3 didugat advokat bernama Ignasius Supriyadi ke Mahkamah Konstitusi.
Baca juga: Ahli hukum setuju masa jabatan DPR dibatasi
Persaingan itu disebutnya dapat menimbulkan politik uang yang sangat besar saat pemilihan umum.
Selain itu, ia mendalilkan sistem proporsional terbuka belum dapat memberikan jaminan tidak terpilihnya caleg tidak kredibel.
"Oleh karena itu, tentunya pembatasan ini menjadi solusi terbaik untuk dapat memperoleh wakil-wakil yang memang memiliki kredibilitas, kemampuan dan akuntabilitas," ucap Supriyadi.
Baca juga: Pengamat usulkan pembatasan masa jabatan di parlemen
Menurut dia, realitas yang terjadi di Indonesia, terdapat peningkatan persentase keterpilihan wakil-wakil rakyat yang sebetulnya sudah menjabat sebelumnya, sedangkan kinerjanya semakin menurun.
Pembatasan periode anggota legislatif, menurut dia, tidak menghilangkan hak-hak konstitusional rakyat untuk memilih dan juga tidak menghilangkan hak-hak para calon wakil rakyat untuk dipilih.
Baca juga: Ahli: Masa jabatan anggota BPK perlu disamakan dengan DPRBaca juga: Enam partai diperkirakan bisa lolos "parlementary treshold"
Ia menyebutkan di Asia, negara yang melakukan pembatasan periode anggota legislatif hanya Filipina, sementara Korea Selatan hanya membatasi periode anggota legislatif di daerah.
Dalam petitum, pemohon meminta pasal 76 ayat (4), pasal 252 ayat (5), pasal 318 ayat (4) dan pasal 367 ayat (4) UU MD3 yang pada intinya mengatur masa jabatan anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota bertentangan dengan UUD 1945.
Pemohon juga mengusulkan agar periode anggota legislatif hanya dapat dipilih untuk satu kali masa jabatan.