• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Rabu, 24 Desember 2025 8:10

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Selasa, 23 Desember 2025 10:55

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Selasa, 23 Desember 2025 7:45

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Senin, 22 Desember 2025 10:44

      Persib Bandung bungkam  Bhayangkara FC 2-0

      Persib Bandung bungkam Bhayangkara FC 2-0

      Senin, 22 Desember 2025 6:37

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Kamis, 18 Desember 2025 21:16

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        Jumat, 26 Desember 2025 8:32

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Jumat, 26 Desember 2025 0:34

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Kamis, 25 Desember 2025 21:21

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        Kamis, 25 Desember 2025 19:07

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        Kamis, 25 Desember 2025 19:03

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        Kamis, 25 Desember 2025 19:01

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Rabu, 17 Desember 2025 11:52

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Selasa, 16 Desember 2025 18:55

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Senin, 15 Desember 2025 23:11

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        harga dua jenama emas di Pegadaian kompak merosot

        Jumat, 26 Desember 2025 8:32

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        Senin, 15 Desember 2025 9:37

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 11:09

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Minggu, 21 Desember 2025 13:04

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Kamis, 18 Desember 2025 12:48

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

    • Video
      • Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Kamis, 25 Desember 2025 23:35

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 23:00

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Kamis, 25 Desember 2025 22:42

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Kamis, 25 Desember 2025 21:01

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Kamis, 25 Desember 2025 20:51

    (Bukan) angan-angan merampas aset koruptor

    Sabtu, 27 Maret 2021 17:13 WIB

    (Bukan) angan-angan merampas aset koruptor

    Ilustrasi - para koruptor yang tertangkap. ANTARA/Ardika/am.

    ......Pendekatan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.......

    Jakarta (ANTARA) - Adagium "mata ganti mata, gigi ganti gigi" kerap diartikan sebagai prinsip untuk menghukum seseorang yang melukai orang lain sesuai dengan perbuatan orang tersebut kepada orang yang dilukainya.

    Dengan demikian, ganti rugi yang diterima korban setimpal dengan kehilangan yang dialami, tidak lebih, tidak kurang.

    Kejahatan korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa karena merupakan kejahatan kerah putih, berbentuk kejahatan terorganisasi, dan menggunakan modus operandi yang canggih sehingga sulit pembuktiannya.

    Maka, untuk memberantas korupsi tidak cukup menggunakan metode konvensional, tetapi menggunakan cara-cara luar biasa, termasuk bentuk sanksi pidananya.

    Sebagian pelaku korupsi memang berhasil dipenjarakan tetapi sebagian lagi masih bisa lolos sehingga hukuman fisik berupa penjara dinilai tidak memberikan efek jera bagi para koruptor. Perampasan aset koruptor pun menjadi salah satu solusi untuk memberikan efek jera sekaligus mencegah potensi perbuatan korupsi.

    Baca juga: Pemerintah didorong ajukan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR

    Refki Saputra dalam tulisannya Tantangan Penerapan Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture) dalam RUU Perampasan Aset di Indonesia (2017) menyatakan penegak hukum mencari metode lain untuk mengejar pelaku kejahatan, yakni mengarah pada hasil kejahatan (going for the money) dalam hal ini dengan memotong langsung pada pusat kejahatannya (head of the serpent) menggunakan konsep perampasan secara pidana dan perdata sebagai langkah awal.

    Paradigma penegakan hukum pun tidak lagi sebatas pada pengejaran pelaku, tetapi juga melalui pengejaran terhadap "keuntungan" ilegalnya (confiscate illgotten gains).

    Model pengejaran terhadap keuntungan ilegal tersebut pun telah diformalkan dalam ketentuan United Nations Convenant Againts Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang telah diratifikasi menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

    UNCAC mengatur soal Non-Conviction Based Asset Forfeiture alias perampasan aset pelaku kejahatan tanpa melalui prosedur hukum pidana. Konsep dasar perampasan aset ini adalah merampas harta kekayaan koruptor meski para koruptor dinyatakan bebas oleh pengadilan. Mereka bebas karena tidak terbukti atau meninggal saat persidangan belum selesai atau belum memiliki putusan pengadilan berkekuatan hukum atau terdakwa melarikan diri.

    Konstruksi hukum yang digunakan adalah menggugat aset/harta yang diperoleh secara hukum tercemar (legally tainted) karena terdakwa dalam sidang tidak dapat membuktikan yang bersangkutan telah memiliki harta tersebut secara sah menurut hukum sehingga diduga kuat aset tersebut berasal dari kejahatan korupsi.

    Koruptor, bahkan seandainya bebas, meninggal atau melarikan diri harus dianggap memiliki aset tercemar dan telah memperkaya diri secara haram (illicit enrichment).

    Kebutuhan untuk merampas aset tercemar itu setidaknya tampak dalam rilis Indonesia Corruption Watch (ICW) mengenai vonis perkara korupsi sepanjang 2020.

    Dari 1.218 perkara yang disidangkan di pengadilan tindak pidana korupsi, pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung, total terdakwa sebanyak 1.298 orang dengan kerugian negara senilai Rp56,739 triliun.

    Namun, berdasarkan pemantauan, uang pengganti yang dikabulkan oleh majelis hakim sekitar Rp8,978 triliun. Praktis pemulihan kerugian keuangan negara baru mencapai 12 persen dari total kerugian negara secara keseluruhan. Jumlah itu pun belum sepenuhnya dikatakan pemulihan sebab masih menanti eksekusi penuntut umum atas putusan-putusan persidangan tersebut.

    Jumlah denda sepanjang 2020 mencapai Rp156 miliar. Jika dirata-rata, setiap perkara dikenai denda sebesar Rp131,28 juta sehingga tampak nyata pengembalian aset sama sekali tidak seimbang dengan kerugian negara yang ditimbulkan dari kejahatan korupsi.

    Maka, untuk mewujudkan pengembalian kerugian negara tersebut, produk hukum disusun dalam bentuk Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset yang sudah diusulkan ke DPR sejak 2012 melalui pembuatan naskah akademis.

    Setidaknya tiga hal yang sangat berbeda dalam RUU Perampasan Aset dibanding dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau undang-undang lainnya.

    Perbedaan pertama adalah pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana, tidak saja subjek hukum sebagai pelaku kejahatan, tetapi aset yang diperoleh dari kejahatan.

    Kedua, mekanisme peradilan terhadap tindak pidana yang digunakan adalah mekanisme peradilan perdata.

    Ketiga, terhadap putusan pengadilan tidak dikenai sanksi pidana sebagaimana yang dikenai terhadap pelaku kejahatan lainnya.

    Ketiga perbedaan itu diterapkan karena memang RUU Perampasan Aset ditujukan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.

    RUU Perampasan Aset ini telah mengubah paradigma dari hukum pidana mulai dari yang paling tradisional, yakni untuk menimbulkan efek jera dengan suatu pembalasan (retributionist), menjadi yang paling mutakhir yakni rehabilitasi.

    Semangat yang diusung dalam RUU tersebut adalah untuk mengungkap hubungan aset dengan tindak pidana, bukan hubungan aset dengan pelaku.

    Aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sepanjang tidak ada pihak yang membuktikan sebaliknya. Maka, pengadilan dapat memutus bahwa aset tersebut "tercemar" dan dapat dirampas oleh Negara atau dikembalikan kepada yang berhak.

    Hal tersebut termuat dalam RUU Perampasan Aset Pasal 3 Ayat (1) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memiliki aset yang tidak seimbang dengan penghasilannya atau yang tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaannya dan tidak dapat membuktikan asal usul perolehannya secara sah maka aset tersebut dapat dirampas berdasarkan undang-undang ini.

    Dalam Ayat (2) disebutkan bahwa aset yang tidak seimbang sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan aset tidak wajar yang dihitung melalui total kekayaan dikurangi penghasilan yang diperoleh secara sah.

    Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M. Yusuf (2013) dalam bukunya Merampas Aset Koruptor: Solusi Pemberantasan Korupsi di Indonesia mengatakan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dalam perampasan aset, penuntut umum harus terlebih dahulu memiliki dugaan kuat (probable cause) adanya kayakinan bahwa aset tersangka/terdakwa diperoleh secara melanggar hukum. Penuntut umum harus terlebih dahulu memiliki bukti bahwa seorang memiliki kekayaan transaksi keuangan di luar kewajaran.

    Hal tersebut pun termuat dalam Pasal 2 RUU Perampasan Aset yaitu:
    (1) Aset yang dapat dirampas berdasarkan UU ini adalah:
    a. Aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
    b. Aset yang diduga kuat digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
    c. Aset lainnya yang sah sebagai pengganti Aset Tindak Pidana; atau
    d. Aset yang merupakan barang temuan yang diduga berasal dari
    tindak pidana.

    Nilai aset diatur bernilai paling sedikit Rp100 juta (Pasal 2 Ayat 1) atau aset yang berasal dari tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 4 tahun atau lebih.

    Baca juga: Pakar: UU Perampasan Aset dibutuhkan agar koruptor jera

    Perkembangan Saat Ini

    Namun, sejak diinisiasi pada tahun 2012, RUU Perampasan Aset masih berada pada tataran wacana atau angan-angan karena tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang telah ditetapkan DPR.

    Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR pada hari Rabu (24/3) meminta dukungan Komisi III DPR agar mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal karena sudah selesai dibahas di tingkat pemerintah.

    Dian yakin kedua RUU tersebut bisa mengoptimalkan pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi, narkoba, perpajakan, kepabeanan, cukai, dan motif ekonomi lain.

    Tanpa kedua RUU tersebut, menurut Dian, Indonesia memiliki kekosongan hukum yang sering digunakan dan dimanfaatkan para pelaku untuk menyembunyikan dan menyamarkan tindak pidana lalu dinikmati kembali ketika selesai menjalani masa hukuman.

    Selain itu, ketiadaan efek jera bagi pelaku tindak ekonomi akan memberikan contoh pada calon pelaku lainnya dan menunjukkan bahwa kekayaan negara mudah dicuri dan digunakan untuk memperkaya diri sendiri serta golongan.

    "Kedua RUU ini memang belum masuk Prolegnas Prioritas 2021. Namun, keduanya sudah menjadi janji Presiden Jokowi pada Nawacita 2014 dan 2019 serta RPJMN 2020—2024. Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Mensekneg, dan Menkumham sudah setuju kedua RUU tersebut," kata Dian.

    Akan tetapi, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Willy Aditya mengatakan bahwa Prolegnas Prioritas 2021 masih belum "diketok palu" pimpinan DPR sehingga tinggal pemerintah dan DPR mengadakan rapat kerja untuk beberapa perubahan daftar prolegnas prioritas, termasuk memasukkan RUU Perampasan Aset.

    Willy menilai RUU tersebut kalau disahkan menjadi UU, akan menjadi alternatif terobosan menekan angka kejahatan dengan tujuan memperkaya diri, kerabat, dan institusi.

    Menurut Willy, Indonesia membutuhkan RUU ini untuk dapat menarik kembali hasil-hasil kejahatan agar rasa keadilan di publik juga terwujud.

    Willy mengatakan bahwa wacana RUU Perampasan Aset Pidana sebenarnya sejak zaman Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah ramai di publik dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sudah merampungkan naskah akademik atas RUU tersebut sejak 2012. Namun, terus-menerus mengalami penundaan untuk diajukan ke DPR.

    "Entah mengapa RUU ini terus-menerus mengalami penundaan walaupun tahun 2016 yang lalu sempat hampir dibahas. DPR tentu akan sangat menerima secara baik Surat Presiden atas pengusulan RUU tersebut secara formal," ujarnya.

    Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan bahwa bila RUU Perampasan Aset disahkan metode pembuktian kejahatan korupsi dapat lebih sederhana.

    "Tidak lagi menganut model hukum pidana, tetapi berpindah pada ranah perdata. Terlebih lagi, langkah hukum penyitaan tidak harus memikirkan kesalahan pelaku, akan tetapi, sepanjang penegak hukum meyakini aset itu tercemar akibat praktik korupsi, seketika dapat disita dan disidangkan, kemudian dapat dirampas oleh Negara," kata Kurnia.

    Menurut Kurnia, data ICW pada pemantauan persidangan perkara korupsi selama 2020 membuktikan bahwa mengedepankan pendekatan hukum pidana tidak menyelesaikan persoalan pemulihan kerugian keuangan negara.

    Selain prosesnya panjang, pembuktiannya sulit, putusan hakim juga tidak kunjung mengakomodasi pengenaan pidana tambahan uang pengganti yang maksimal. Jika terus-menerus seperti ini, dalam konteks ekonomi, Indonesia akan selalu rugi dalam menangani perkara korupsi.

    Akhirnya, perampasan aset dan pemidanaan pelaku korupsi tidak layak dipertentangkan.

    Perampasan tersebut tidak dapat memotong (bypass) semua proses hukum pidana yang harus dikenakan kepada seorang pelaku kejahatan. Kecuali apabila keadaan-keadaan yang tidak memungkinkan untuk menggunakan jalur pidana seperti meninggal, melarikan diri, sakit permanen, tidak diketahui keberadaannya atau diputus lepas dari segala tuntutan hukum, tentu lebih baik bila pendekatan perampasan pidana dan perampasan aset dilakukan bersamaan.

    Langkah pertama yang harus dilakukan adalah dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset secepatnya.

    Baca juga: F-NasDem: RUU Perampasan Aset lebih bermanfaat daripada hukuman mati

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan

    Narapidana korupsi dan terorisme tak masuk yang dibebaskan

    1 April 2020 14:14

    KPK dukung komitmen Presiden pakai uang koruptor untuk "smartboard"

    KPK dukung komitmen Presiden pakai uang koruptor untuk "smartboard"

    19 November 2025 07:14

    Jaksa Agung di HUT Ke-80 RI: Korupsi adalah musuh utama kemerdekaan

    Jaksa Agung di HUT Ke-80 RI: Korupsi adalah musuh utama kemerdekaan

    17 Agustus 2025 14:33

    Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

    Tom Lembong tak mau namanya dicatat sebagai koruptor

    22 Juli 2025 16:38

    Prabowo serukan bersih-bersih korupsi di tubuh pemerintahan

    Prabowo serukan bersih-bersih korupsi di tubuh pemerintahan

    2 Juni 2025 15:21

    PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

    PDIP: Koruptor hingga perusak lingkungan bukan Pancasilais

    1 Juni 2025 18:15

    Komjak RI: Memiskinkan koruptor lebih efektif dibanding hukuman mati

    Komjak RI: Memiskinkan koruptor lebih efektif dibanding hukuman mati

    17 Maret 2025 11:03

    Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah diperberat jadi 20 tahun penjara

    Vonis eks Direktur Keuangan PT Timah diperberat jadi 20 tahun penjara

    27 Februari 2025 22:30

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Top News

    • UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      20 jam lalu

    • Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      20 jam lalu

    • Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      20 jam lalu

    • Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      24 Desember 2025 16:57

    • Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      24 Desember 2025 16:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA