Batam (ANTARA) - Badan Keamanan Laut menangkap kapal ikan berbendera Vietnam yang sedang menangkap ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, di perbatasan Indonesia-Malaysia bagian Utara, Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau, Minggu.
Baca juga: Bakamla RI memperingatkan kapal Yunani lalu lalang di ALKI III
Di dalam kapal, Badan Keamanan Laut menemukan muatan ikan campur hasil tangkapan ilegal kurang lebih 300 kg.
"KIA Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia," sebut keterangan pers Badan Keamanan Laut, diterima di Batam, Kepulauan Riau, Minggu.
Kapal beserta ABK dikawal menuju Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Batam.
Baca juga: Bakamla kawal proses hukum kapal Iran dan Panama
Dalam kesempatan itu, ia menceritakan kronologi kejadian. Kapal patroli Badan Keamanan Laut, KN Pulau Dana-323, mendapat perintah dari Direktur Operasi Badan Keamanan Laut, Marsekal Pertama Bakamla Suwito, melaksanakan patroli Perisai Sunda III/2021 di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia.
Saat patroli, KN Pulau Dana-323 mendeteksi kontak radar kapal ikan asing menangkap ikan di wilayah perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan kecepatan dua knot. Kapal ikan itu berada pada dua mil laut di dalam garis batas landas kontinen.
Baca juga: Strategi pemanduan terpadu dinilai jadi solusi keamanan Selat Malaka
Mereka curiga karena saat KN Pulau Dana-323 yang dikomandani Letnan Kolonel Bakamla Hananto Widhi mendekat kapal ikan itu menambah kecepatan menjadi tujuh knot menuju wilayah Malaysia.
"Menambah kecurigaan, komandan KN Pulau Dana-323 memerintahkan agar menurunkan RHIB dan tim VBSS untuk mengejar," kata dia.
Baca juga: Bakamla hentikan kegiatan kapal Vietnam di Natuna
Namun kapal ikan itu tidak menunjukkan kerja sama yang baik, sehingga tim VBSS menghentikan kapal dan personel Badan Keamanan Laut melompat ke atas kapal dan memeriksa kapal itu.