Jambi (ANTARA) - Walikota Jambi, Syarif Fasha mengambil sumpah puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Jambi, di lapangan belakangan kantor Wali Kota Jambi, Kamis.
Pengambilan sumpah ini sesuai dengan UU RI No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan PP No 53 tahun 2010 tentang displin pegawai, dan PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Mereka diambil sumpahnya oleh Wali Kota Jambi, Syarif Fasha, di bawah terik mentari pagi.
Walikota Fasha mengatakan setiap CPNS saat diangkat menjadi ASN wajib mengambil sumpah PNS berdasarkan agama dan kepercayaan masing-masing.
Ini adalah hal penting, karena bersifat mengikat dan memaksa untuk mentaati peraturan atau larangan sebagai ASN. “Sumpah atau janji yang diterapkan ini hakikatnya merupakan komitmen PNS terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bukan hanya sekedar loyalitas terhadap atasan,” jelas Fasha.
Tak hanya itu, dalam pengambilan sumpah itu pula, Fasha berharap, para ASN memiliki kemampuan belajar dan senantiasa mengembangkan diri serta memiliki kepedulian terhadap lingkungan sekitar.
“Lebih profesional tentu menjadi tantangan sendiri untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas ASN. Untuk itu, saya berpesan agar tetap menjaga citra positif PNS dengan bekerja sebaik mungkin. Tunjukkan figur PNS yang profesional,” tegasnya.
Ditambahkannya pula, dalam menjalankan tugas juga diharapkan dengan penuh pengabdian, loyal serta disiplin, termasuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya terhadap masyarakat pada bidang-bidang pekerjaan ASN.
“Tdak lupa bekerja disiplin, jujur, cermat, semangat dan peka. Tingkatkan pengetahuan diri dan kembangkan pola pikir inovatif,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Jambi, Liana Andriani menyebutkan, adapun PNS yang dilantik terdiri dari 21 PNS golongan IV, 42 PNS golongan III, 7 PNS golongan II, guru SMP 14 orang, 23 pegawai Puskesmas, 1 pegawai RSUD Abdul Manap, 2 pegawai RSUD Abdurrahman Sayoeti, dan 42 PNS yang tersebar di beberapa OPD lingkungan Pemkot Jambi.
“Mereka adalah PNS yang belum diambil sumpahnya dan belum membuat berita acara, sehingga diambil kembali sumpahnya. Ini juga sebagai salah satu syarat untuk mengajukan dokumen pensiun,” tukasnya.