• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News jambi
Jumat, 26 Desember 2025
Antara News jambi
Antara News jambi
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Tengah
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Olahraga
    • Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Arsenal ke semifinal usai singkirkan Crystal Palace lewat adu penalti

      Rabu, 24 Desember 2025 8:10

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Indonesia tetap posisi 122 dalam peringkat FIFA terkini

      Selasa, 23 Desember 2025 10:55

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Espanyol dekati empat besar setelah taklukkan Bilbao 2-1

      Selasa, 23 Desember 2025 7:45

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

      Senin, 22 Desember 2025 10:44

      Persib Bandung bungkam  Bhayangkara FC 2-0

      Persib Bandung bungkam Bhayangkara FC 2-0

      Senin, 22 Desember 2025 6:37

  • Nasional
    • Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Kemensos telah serahkan data 21,3 juta penerima bansos pangan

      Selasa, 21 Maret 2023 8:10

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Presiden Jokowi: Pandemi tunjukkan masalah bisa dorong semua bekerja

      Senin, 20 Maret 2023 14:20

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      KPAI: Intervensi berkelanjutan perlu dilakukan turunkan stunting

      Sabtu, 18 Maret 2023 8:10

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Menag: Indonesia prioritas dapat tambahan kuota jamaah haji

      Senin, 13 Maret 2023 7:07

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Kemenag dan Saudi sepakat berlakukan Visa Bio, permudah jamaah haji

      Jumat, 10 Maret 2023 2:59

  • Kabar Jambi
    • Umum
    • Info Kabupaten Batanghari
    • Info Kabupaten Tanjung Jabung Timur
    • Info Kabupaten Sarolangun
    • Info KPU
    • Info Kota Jambi
    • Info Kabupaten Tanjabbar
    • Info Kabupaten Tanjabtim
    • Info Kabupaten Muaro Jambi
    • Info Kabupaten Tebo
    • Info Kabupaten Bungo
    • Info Kabupaten Merangin
    • Info Kabupaten Kerinci
    • Info Kabupaten Sungai Penuh
    • Pariwisata/Budaya
      • Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Gubernur: Revitalisasi KCBN MuaraJambi dongkrak sektor ekonomi

        Kamis, 18 Desember 2025 21:16

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        PKK Provinsi Jambi kembangkan program cara mudah berpantun lestarikan budaya

        Minggu, 14 Desember 2025 15:01

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Perempuan Melayu Jambi dorong busana adat pengantin miliki HKI

        Sabtu, 29 November 2025 22:48

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Pemprov Jambi dorong pengembangan wisata berbasis kreatif dan inovasi

        Kamis, 20 November 2025 15:27

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Pemkot Jambi kenang Al Habib Husein peletak peradaban Islam di Jambi

        Senin, 3 November 2025 18:12

    • Ekonomi
        • Info Bisnis
        • Makro/Mikro
        • Moneter
        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:29

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

    • Polhukam
      • Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Polisi tangkap DPO kasus bobol bengkel di Kota Jambi

        Jumat, 26 Desember 2025 0:34

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Prabowo: Natal momentum perkuat persatuan dan gotong royong

        Kamis, 25 Desember 2025 21:21

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        TNI bubarkan aksi pembawa bendera GAM dan amankan sepucuk senjata api

        Kamis, 25 Desember 2025 19:07

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        PDIP: Natal 2025 momen perkuat spirit merawat pertiwi dan solidaritas

        Kamis, 25 Desember 2025 19:03

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        K.H. Ma'rufAmin apresiasi kesepakatan Muktamar NU bersama

        Kamis, 25 Desember 2025 19:01

    • Pendidikan/Kesehatan
      • Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Pemprov Jambi kucurkan Rp24 miliar pengadaan obat dan penunjang RSUD

        Rabu, 17 Desember 2025 11:52

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Pemkot Jambi naikkan insentif kader posyandu perkuat pelayanan dasar

        Selasa, 16 Desember 2025 18:55

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Pemkot Jambi edukasi masyarakat untuk cegah penyakit Tuberkulosis

        Senin, 15 Desember 2025 23:11

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Gubernur Jambi dorong perusahaan aktif kampanye cegah penyakit menular

        Rabu, 10 Desember 2025 15:06

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        UDD PMI Jambi tetap buka 24 jam selama libur Nataru

        Senin, 8 Desember 2025 22:18

    • Edisi Khusus
        • Artikel
        • Lipsus
        • Sosok/Profil
        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Emas di Pegadaian kompak meroket, ada yang sentuh Rp2,652 juta/gram

        Rabu, 24 Desember 2025 11:11

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        IHSG diprediksi mendatar seiring "wait and see" jelang libur Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:41

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        PIHPS: Harga cabai rawit merah Rp52.850/kg, telur ayam Rp33.800/kg

        Rabu, 24 Desember 2025 10:30

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rupiah diprediksi menguat terbatas jelang Nataru

        Rabu, 24 Desember 2025 10:29

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Wamenhaj dorong pengembangan ekosistem ekonomi di asrama haji

        Rabu, 24 Desember 2025 18:46

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Lonjakan kendaraan terjadi signifikan di tol Betung-Tempino-Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 23:14

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Pemkot Jambi dorong semua pihak tertib bayar PBB

        Selasa, 23 Desember 2025 23:01

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Program pemutihan pajak di Jambi tembus Rp64,1 miliar lebihi target

        Selasa, 23 Desember 2025 16:54

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        BI Jambi dorong akselerasi transformasi ekonomi digital

        Sabtu, 20 September 2025 16:36

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Pertumbuhan ekonomi Jambi triwulan I/2025 sebesar 4,55 persen

        Selasa, 24 Juni 2025 16:50

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Penerimaan pajak neto Jambi hingga posisi April capai Rp1,06 triliun

        Rabu, 4 Juni 2025 9:50

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Rekrutmen Bersama BUMN 2025 kembali dibuka dalam waktu dekat

        Selasa, 4 Maret 2025 16:45

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        "Opening nieuw gebouw", kantor baru Antara diresmikan

        Senin, 15 Desember 2025 9:37

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Anak-anak Batin Sembilan dapat sentuhan edukasi calon dokter

        Senin, 24 November 2025 9:24

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Perempuan tangguh di balik kemudi: Program TANGKI Elnusa Petrofinbangkitkan UMKM bagi keluarga awak mobil tangki

        Sabtu, 22 November 2025 10:30

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Natsir, Pemimpin yang dirindukan

        Minggu, 9 November 2025 21:51

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        BKKBN Provinsi Jambi gelar pelayanan KB serentak di PT Brahma Binabakti Muaro Jambi

        Senin, 28 April 2025 16:19

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Menjaga amanah antarkan BBM ke pelosok negeri, kisah AMT raih tiket umroh

        Sabtu, 9 Agustus 2025 13:59

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Kiprah Nina Kurnia Dewi di panggung perempuan berpengaruh 2025

        Jumat, 23 Mei 2025 9:37

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Ini sosok penggagas terwujudnya Masjid kubah baret TNI bintang 4

        Jumat, 14 Februari 2025 9:52

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Nenek Maryani wujudkan impian daftar haji dengan menabung uang koin

        Kamis, 12 Desember 2024 15:34

    • Foto
      • Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Razia narkoba dan tes urine di Lapas Perempuan Jambi

        Selasa, 23 Desember 2025 11:09

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muarajambi

        Minggu, 21 Desember 2025 13:04

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Polisi perkuat pendidikan agama di kampung narkoba Jambi

        Kamis, 18 Desember 2025 12:48

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        ANTARA JAMBI TANAM MANGROVE MEMENTUM HUT KE-88

        Sabtu, 6 Desember 2025 21:49

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Mendikdasmen serahkan bantuan untuk korban bencana di Agam

        Jumat, 5 Desember 2025 19:48

    • Video
      • Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Prabowo ajak masyarakat maknai Natal sebagai momen pererat persatuan

        Kamis, 25 Desember 2025 23:35

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Natal di Tapanuli Tengah digelar sederhana di tengah pemulihan bencana

        Kamis, 25 Desember 2025 23:00

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Warga Tapanuli Tengah khidmat rayakan Natal di pos pengungsian

        Kamis, 25 Desember 2025 22:42

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Jumlah penumpang Whoosh tembus 24 ribu saat libur natal

        Kamis, 25 Desember 2025 21:01

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Satu bulan pascabencana Sumatera, pemerintah percepat pemulihan

        Kamis, 25 Desember 2025 20:51

    Dua temuan dan dua putusan untuk TWK KPK

    Sabtu, 11 September 2021 19:10 WIB

    Dua temuan dan dua putusan untuk TWK KPK

    Forum Mahasiswa Merah Putih menggelar aksi dukungan untuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta lembaga tersebut tidak menjadikan kisruh Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai penghambat penanganan korupsi di Indonesia. (ANTARA/

    Jakarta (ANTARA) - Sudah ada empat lembaga negara yang dilapori dan ikut memberikan analisis sekaligus putusan hukum terhadap proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dipilih sebagai cara alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara.

    Keempat lembaga negara tersebut adalah Ombudsman Republik Indonesia, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung.

    TWK sendiri dilaksanakan pada 18 Maret sampai 9 April 2021 oleh KPK bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terhadap 1.361 pegawai KPK.

    Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, pelaksanaan TWK teresbut sesuai dengan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Komisi (Perkom) 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK menjadi Pegawai ASN. Perkom itu sendiri lahir sebagai amanat UU No 19 tahun 2019 tentang KPK dan Peraturan Pemerintah (PP) No 41 tahun 2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi pegawai ASN.

    Berdasarkan landasan hukum tersebut, syarat yang harus dipenuhi pegawai KPK agar lulus asesmen TWK adalah (1) setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintah yang sah, (2) tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan; dan (3) memiliki integritas dan moralitas yang baik.

    Hasilnya, hanya ada 1.271 orang pegawai yang lolos dan telah dilantik sebagai ASN pada 1 Juni 2021.

    Setelah KPK berkoordinasi dengan sejumlah lembaga negara termasuk BKN, diputuskan dari 75 orang pegawai yang tidak lolos TWK, ada 24 orang yang masih dapat dibina, artinya ada 51 orang pegawai yang akan diberhentikan.

    Dari 24 orang tersebut, sebanyak 18 orang telah mengikuti pelatihan bela negara di Universitas Pertahanan dan akan menyusul dilantik sebagai ASN sehingga sebanyak 57 pegawai KPK akan diberhentikan dengan hormat pada 1 November 2021.

    Baca juga: Beda temuan Dewas KPK dan Ombudsman mengenai tes wawasan kebangsaan

    Atas kondisi tersebut, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK dan pihak lain mengajukan laporan ke setidaknya empat lembaga negara.

    1. Ombudsman RI
    Mantan Direktur Pembinaan Jaringan Antarkomisi KPK Sujanarko mewakili 75 pegawai KPK pada 19 Mei 2021 melapor ke Ombudsman RI karena menduga adanya terkait dugaan maladministrasi yang dilakukan Pimpinan KPK dalam pelaksanaan TWK.

    Pada 21 Juli 2021, Ombudsman dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) mengumumkan adanya perbuatan malaadministrasi yang dilakukan oleh KPK dan pihak terkait lainnya.

    Pertama, terjadinya malaadministrasi dalam rangkaian harmonisasi peraturan sebagai dasar hukum pelaksanaan TWK yaitu dari UU No 19 tahun 2019 tentang KPK untuk diturunkan menjadi PP No 41 tahun 2020 dan Perkom 1/2021.

    Ombudsman menyebut bahwa tidak ada dari lima orang pimpinan lembaga negara dan kementerian yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN) Adi Suryanto, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroraksi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang hadir dalam rapat harmonisasi pada 26 Januari 2021 di Kemenkumham yang menandantangi berita acara harmonisasi. Pihak yang menandatangani berita acara adalah para pejabat yang tidak hadir.

    Temuan kedua, malaadministrasi dalam tahap pelaksanaan asesmen KPK. Ombudsman menemukan Nota Kesepahaman Pengadaan Barang dan Jasa antara Sekjen KPK dan Kepala BKN ditandatangani pada 8 April 2021 sedangkan kontrak Swakelola pada 25 April 2021. Mou dan kontrak itu dibuat dengan tanggal mundur (back date) menjadi 27 Januari 2021.

    Ombudsman juga menyorot peran BKN yang memberikan masukan tertulis agar ada pelaksanaan TWK oleh KPK bekerja sama dengan BKN pada rapat harmonisasi pada 26 Januari 2021 padahal dalam pelansakaannya BKN tidak memiliki alat ukur, instrumen dan asesor untuk melaksanakan asesmen tersebut.

    Temuan ketiga, dalam penetapan hasil TWK yaitu melalui Surat Keputusan Ketua KPK No 652 tahun 2021 yang menetapkan 75 pegawai Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk alih status Pegawai KPK menjadi ASN dan menyerahkan tugas serta tanggung jawab kepada atasan langsung adalah tindakan malaadministrasi.

    Ombudsman lalu menyertakan tindakan korektif terhadap KPK yaitu agar 75 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos TWK dialihkan statusnya sebagai ASN sebelum 30 Oktober 2021.

    Atas temuan malaadministrasi tersebut, KPK lalu mengirimkan 13 butir keberatan ke Ombudsman RI pada 6 Agustus 2021.

    Menurut Ghufron, Ombudsman dianggap tidak berhak untuk menilai rekrutmen pegawai suatu lembaga yang dinilai sebagai urusan internal lembaga tersebut, sementara kewenangan Ombudsman adalah mengurus pelayanan publik atau jasa dari lembaga publik tersebut.

    Selain KPK, BKN pada 13 Agustus 2021 juga mengirimkan surat keberatan ke Ombudsman. Wakil Ketua BKN Supranawa Yusuf juga menyampaikan empat keberatan BKN tersebut.

    "Pernyataan terkait nota kesepahaman dan kontrak swakelola antara KPK dan BKN, tidak digunakannya nota kesepahaman dan kontrak swakelola tersebut karena anggarannya tidak jadi anggaran KPK maka itu adalah hal yang lazim, bisa dicek apakah ada proses penagihan nota," kata Supranawa menyampaikan salah satu butir keberatan BKN terhadap temuan Ombudsman.

    Baca juga: Komnas HAM paparkan 11 poin dugaan pelanggaran HAM dalam TWK

    2. Komnas HAM
    Pada 24 Mei 2021, perwakilan pegawai KPK, salah satunya Novel Baswedan mengadu ke Komnas HAM. Ada delapan yang dianggap sebagai bentuk dugaan pelanggaran HAM dalam TWK.

    Hasilnya pada 16 Agustus 2021, Komnas HAM menyebut ada 11 bentuk pelanggaran HAM dalam asesment TWK.

    Ke-11 hak yang dilanggar itu adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum, hak perempuan, hak bebas dari diskriminasi (ras dan etnis), hak kebebasan beragama dan berkeyakinan, hak atas pekerjaan, hak atas rasa aman, hak atas informasi publik, hak atas privasi, hak untuk berserikat dan berkumpul, hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, dan hak atas kebebasan berpendapat.

    "Secara keseluruhan, kebijakan penyelenggaraan asesmen TWK dalam rangka alih status pegawai KPK menjadi asesmen tidak memenuhi tujuan pembentukan peraturan perundang-undangan karena tidak adanya kepastian hukum, tidak berkeadilan dan tidak memiliki manfaat terhadap pegawai KPK, khususnya yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

    Komnas HAM menyebut penyelenggaraan maupun penyelenggara dalam proses TWK pun tidak memenuhi prinsip profesionalitas, transparansi dan akuntabilitas, sehingga patut diduga proses tersebut dilakukan secara sewenang-wenang (abuse of power), tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, bahkan terdapat unsur kesengajaan yang terencana dalam penyelenggaraannya maupun pasca penyelenggaraan.

    Terkait pembebastugasan pegawai KPK yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui alih status dalam asesmen TWK, menurut Komnas HAM, juga terdapat penggunaan stigma dan label "Taliban" sebagai basis dasar pembebastugasan.

    "Hal ini terlihat dari perubahan mandat dan substansi alih status dari pengangkatan menjadi pengalihan hingga akhirnya disepakati menjadi asesmen atau seleksi dalam dinamika diskursus pembentukan Perkom KPK No. 1 Tahun 2021," ungkap Anam.

    Tujuannya, menyingkirkan atau menyaring pegawai dengan label dan stigma dimaksud mulai dari proses perencanaan (membentuk Perkom, kerja sama dengan BKN, pembiayaan, menentukan metode, pihak yang terlibat dan asesor asesmen, hingga menyusun jadwal pelaksanaan); penyelenggaraan yang tidak transparan, diskriminatif dan terselubung, serta dominasi pihak tertentu dalam penetapan hasil memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat; pasca penyelenggaraan yang juga tidak terbuka, pengumuman hasil yang menimbulkan ketidakpastian, pembebastugasan pegawai yang TMS hingga pemilihan waktu pelantikan tanggal 1 Juni yang merupakan Hari Lahir Pancasila.

    Padahal, menurut Komnas HAM, mekanisme alih status terhadap pegawai KPK sebagai konsekuensi dari perubahan UU KPK No. 19 Tahun 2019 cukup melalui "administrative adjustment".

    Baca juga: MK nyatakan alih status pegawai KPK lewat TWK tetap konstitusional

    3. Mahkamah Konstitusi (MK)
    Pada 24 Juni 2021, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia Yusuf Sahide mengajukan uji materiil ke MK agar dua pasal di UU No 19 tahun 2019 tentang KPK bertentangan dengan UUD 1945.

    Kedua pasal tersebut adalah pasal 69B ayat (1) yaitu "Pada saat UU ini mulai berlaku, penyelidik atau penyidik KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak UU ini berlaku dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Serta pasal 69C yang berbunyi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UU ini mulai berlaku dapat diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

    Yusuf Sahide berharap agar majelis MK mengubah kedua pasal tersebut menjadi "Pada saat UU ini mulai berlaku, Pegawai KPK yang belum berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara dalam jangka waktu paling lama 2 tahun terhitung sejak UU 19/2019 mulai berlaku diangkat menjadi pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan (1) Bersedia menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), dan (2) Belum memasuki batas usia pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan".

    Namun sembilan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman, Aswanto, Arief Hidayat, Daniel Yusmic P. Foekh, Enny Nurbaningsih, Manahan M.P. Sitompul, Saldi Isra, Suhartoyo, dan Wahiduddin Adams pada 31 Agustus 2021 menolak gugatan tersebut.

    "Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK sekaligus ketua majelis Anwar Usman.

    Hakim MK menilai ketentuan yang terdapat dalam pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU 19/2019 tidak mengandung ketentuan yang bersifat diskriminasi karena bukan hanya berlaku bagi pegawai KPK yang tidak lolos TWK melainkan juga untuk seluruh pegawai KPK.

    "Adanya fakta bahwa ada beberapa pegawai KPK yang tidak lolos TWK bukanlah persoalan konstitusionalitas norma," kata Anwar Usman.

    Hakim MK juga menilai bahwa asesmen TKW tidak melanggar asal 28D ayat (2) UUD 1945 karena kekhususan syarat dalam sebuah pekerjaan yaitu melalui asesmen TWK tidak bertentangan dengan Pasal 28D ayat (2) sepanjang dilakukan berdasarkan alasan dan melalui prosedur yang adil, rasional dan sah.

    MK menegaskan bahwa desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN telah ditentukan UU 5/2014 tentan ASN dan peraturan pelaksananya dan salah satu ukuran umum yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah Wawasan Kebangsaan yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS sebagaimana diatur dalam UU 5/2014 dan peraturan pelaksananya.

    "Oleh karena itu, menurut Mahkamah, persyaratan demikian tidaklah tepat apabila dinilai sebagai ketentuan yang menghalangi hak seseorang warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan juga tidak dapat dipandang sebagai ketentuan yang mengandung perlakuan diskriminasi," ungkap hakim.

    Namun dalam putusan itu, empat Hakim Konstitusi yaitu Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra dan Enny Nurbaningsih memiliki alasan berbeda (concurring opinion).

    Menurut keempat hakim konstitusi dan sesuai dengan pertimbangan hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XVII/2019, "status peralihan" bagi penyelidik atau penyidik KPK dan bagi pegawai KPK bukanlah proses seleksi calon pegawai baru atau seleksi ASN baru yang mengharuskan untuk dapat dilakukan berbagai bentuk seleksi sehingga sebagiannya dapat dinyatakan "memenuhi syarat" dan sebagian lagi dapat dinyatakan "tidak memenuhi syarat" agar tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai KPK.

    Artinya, seluruh pegawai KPK, menurut empat orang hakim MK, berhak untuk beralih status sebagai ASN. Setelah berstatus ASN maka dapat dilakukan tes untuk menentukan penempatan di KPK.

    Baca juga: MA tolak gugatan pegawai KPK atas peraturan soal TWK

    4. Mahkamah Agung (MA)
    Pada 27 Mei 2021, dua orang pegawai KPK yang tidak lolos TWK Yudi Purnomo dan Farid Andhika juga mengajukan uji materiil ke MA.

    Uji materiil tersebut terkait Perkom No 1/2021 yang dinilai bertentangan dengan UU No 19 tahun 2019 tentang KPK dan Putusan Mahkamah Konstitusi No 70/PUU-XVII/2019 tanggal 4 Mei 2021.

    Namun pada 9 September 2021, majelis hakim uji materiil MA yang terdiri dari Supandi (Ketua Muda MA urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara) selaku ketua majelis dengan didampingi Yodi Martono Wahyunadi dan Is Sudaryono selaku anggota majelis menolak permohonan tersebut.

    "Menolak permohonan keberatan hak uji materiil pemohon I Yudi Purnomo dan pemohon II Farid Andhika. Menghukum pemohon I dan pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta," demikian termuat dalam putusan No 26 P/HUM/2021 dalam laman MA.

    Ada tiga alasan majelis hakim uji materiil menolak permohonan kedua pegawai KPK tersebut.

    Alasan pertama, majelis menilai secara substansial desain pengalihan pegawai KPK menjadi ASN mengikuti ketentuan dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan peraturan pelaksanaannya, dan salah satu yang telah diterima sebagai ukuran objektif untuk memenuhi syarat pengisian jabatan tersebut adalah TWK yang juga menjadi syarat saat seleksi ASN dan saat pengembangan karier PNS

    Kedua, majelis menyebut Perkom 1/2021 merupakan peraturan pelaksanaan dari PP 41/2020 dan UU 19/2019 sehingga asesmen TWK merupakan suatu sarana (tool) berupa norma umum yang berlaku bagi pegawai KPK sebagai persyaratan formal yaitu pegawai KPK yang setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah sebagaimana ditentukan dalam Pasal 3 huruf b PP 41/2020.

    "Para pemohon tidak dapat diangkat menjadi ASN bukan karena berlakunya Perkom 1/2021 yang dimohonkan pengujian, namun karena hasil asesmen TWK para Pemohon sendiri yang TMS, sedangkan tindak lanjut dari hasil asesmen TWK tersebut menjadi kewenangan pemerintah," demikian pertimbangan majelis.

    Alasan ketiga, pertimbangan Putusan MK Nomor 70/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 34/PUUXIX/2021 mengenai persoalan usia pegawai KPK yang telah mencapai usia 35 tahun dan dikhawatirkan akan kehilangan kesempatan menjadi ASN tidak terkait dengan asesmen TWK.

    "Jadi, pertimbangan kedua Putusan MK di atas tidak dapat diterapkan terhadap norma asesmen TWK yang diatur dalam Perkom 1/2021," ungkap majelis.

    Baca juga: KPK: Putusan MK dan MA tepis tuduhan penerapan TWK malaadministrasi

    Respon
    Terhadap dua putusan uji materiil tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengklaim bahwa pelaksanaan TWK bukanlah perbuatan malaadministrasi.

    "Putusan ini menepis tuduhan bahwa Perkom 1/2021 yang di dalamnya mengatur TWK dilakukan secara malaadministrasi termasuk tuduhan melanggar HAM pegawai KPK," kata Ghufron pada Jumat (10/9).

    Menurut Ghufron, dengan putusan MK dan MA yang sudah final dan mengikat tersebut, pimpinan KPK berharap mengakhiri perdebatan mengenai TWK KPK.

    "Kami mengajak semua pihak secara dewasa menerima putusan ini dan berdasarkan putusan MK dan MA tersebut, kami akan melanjutkan proses peralihan status pegawai KPK ini berdasarkan Perkom 1/2021 dan peraturan perundangan lain baik di internal KPK maupun tentang manajemen ASN," ungkap Ghufron.

    Sedangkan Yudi Purnomo selaku penggugat di MA mengatakan putusan hakim MA secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK.

    "Oleh karena itu kami menunggu kebijakan dari Presiden Jokowi terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN," tambah Yudi.

    Selain itu, sejumlah pakar hukum dari Themis Indonesia Law Firm & Dewi Keadilan yang teridir dari Feri Amsari, Bivitri Susanti, Usman Hamid, Titi Anggraini, Nanang Farid Syam, Fadli Ramadhanil dan Ibnu Syamsu mengatakan kewenangan yang konstitusional tidak menjadi pembenar atas implementasi dari kewenangan tersebut yang dilakukan secara cacat prosedural dan melanggar HAM.

    "Mahkamah tidak memutus apapun terkait prosedur yang cacat dalam pelaksanaan TWK oleh KPK, Badan Kepegawaian Negara atau pihak-pihak lain terlibat menyimpangkan kewenangan dalam pelaksanaan TWK. Sehingga putusan MK sama sekali tidak mengenyampingkan temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia," kata para peneliti Themis dalam keterangan tertulis pada 7 September 2021.

    Meskipun TWK konstitusional namun tidak dapat proses pelaksanaanya tidak menjunjung nilai-nilai konstitusi (UUD 1945) terkait perlindungan HAM dan ketentuan undang-undang lainnya, termasuk UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

    Mereka pun meminta pimpinan KPK mengakui kealpaan dalam proses penyelenggaraan TWK yang tidak sesuai dengan nilai-nilai UUD 1945, UU Administrasi Pemerintahan, UU HAM dan nilai-nilai tentang kejujuran, transparansi dan menjunjung kemanusian.

    "Melaksanakan TWK ulang yang transparan dan/atau melakukan proses alihstatus sebagaimana pernah diberlakukan terhadap anggota TNI dan kepolisian tanpa perlu melakukan TWK dengan meminta Presiden Joko Widodo menyelesaikan berdasarkan ketentuan PP No 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS yang membuat Presiden berwenang melantik langsung pegawai KPK menjadi PNS," demikian disampaikan para peneliti.

    Akhirnya akankah TWK tetap layak menjadi mekanisme konstitusional alih status pegawai KPK meski konsekuensinya ada 57 pegawai KPK yang saat ini non-aktif akan diberhentikan pada 1 November 2021?

    Pewarta: Desca Lidya Natalia
    Uploader : Ariyadi
    COPYRIGHT © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    55 Jaksa baru perkuat KPK

    55 Jaksa baru perkuat KPK

    21 Februari 2022 15:12

    Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

    Mahfud: Peraturan Polri Nomor 10/2025 bertentangan dengan putusan MK

    13 Desember 2025 12:41

    Pengamat hukum Unej: Putusan MK soal polisi berlaku sejak diputuskan

    Pengamat hukum Unej: Putusan MK soal polisi berlaku sejak diputuskan

    19 November 2025 10:40

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    MenPAN RB hormati putusan MK larang polisi duduki jabatan sipil

    18 November 2025 13:31

    MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR

    MKD aktifkan lagi Adies Kadir dan Uya Kuya sebagai anggota DPR

    5 November 2025 13:49

    Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    Nikita Mirzani divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar

    28 Oktober 2025 17:21

    Istana pelajari putusan MK soal pembentukan lembaga pengawas ASN

    Istana pelajari putusan MK soal pembentukan lembaga pengawas ASN

    17 Oktober 2025 16:23

    Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan

    Istana pelajari putusan MK yang larang wamen rangkap jabatan

    28 Agustus 2025 22:12

    Terpopuler

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Harga emas Antam hari ini turun Rp4.000 jadi Rp2,483 juta/gram

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Dewan pengupahan Jambi rekomendasi UMP 2026 sebesar Rp3,4 juta

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Klasemen Liga Inggris: Villa kuat di tiga besar, MU ke-7

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Harga cabai rawit merah Rp73.850/kg, telur ayam Rp33.000/kg

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Sejumlah pejabat utama Polda Jambi dan kapolres dimutasi

    Top News

    • UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      UNJA berikan beasiswa kepada mahasiswa terdampak bencana Sumatera

      13 jam lalu

    • Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      Kabupaten Tanjab Timur kembangkan IP 300 di lahan seluas 3.900 hektare

      13 jam lalu

    • Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      Ditjenpas Jambi beri remisi Natal untuk 105 warga binaan Nasrani

      13 jam lalu

    • Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      Gubernur Jambi umumkan UMP-UMK Tahun 2026

      24 Desember 2025 16:57

    • Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      Kamera jebak rekam dua individu Harimau Sumatera di TN Berbak

      24 Desember 2025 16:55

    Antara News jambi
    jambi.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Pemerintahan
    • Kabar Jambi
    • Pariwisata/Budaya
    • Edukasi
    • Bisnis
    • Lingkungan
    • Gaya Hidup
    • Olahraga
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA