Makassar (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim investigasi untuk mengumpulkan sejumlah fakta atas kasus dugaan rudapaksa terhadap tiga anak di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, yang dihentikan Polres setempat pada 2019.
Kendati demikian, dia enggan membeberkan hasil pertemuan dengan pihak PPA terkait sejumlah pembicaraan yang membahas mengenai penanganan kasus tersebut. Tim yang diturunkan empat orang dan akan menyusul lagi koordinator tim.
Baca juga: DPR RI minta Polri transparan ungkap pemerkosaan anak di Luwu Timur
"Kami belum bisa memberikan keterangan karena ini baru proses awal. Kami ulang proses ini dari awal untuk melihat fakta-fakta di lapangan. Kami masih di sini sampai proses selesai," katanya menanggapi pertanyaan wartawan terkait penanganan kasus itu.
Ia mengatakan kedatangan Tim Kementerian PPPA untuk mencari kebenaran dan mengumpulkan fakta-fakta agar kasus ini bisa terbuka secara terang benderang, mengingat peristiwa itu melibatkan anak-anak yang diduga menjadi korban pencabulan oleh ayahnya sendiri berinisial SA.
"Kami mencari fakta di sini. Yang jelas kami melakukan pengumpulan fakta dari semua pihak terkait. Kalau semua (lokasi) diberitahu bakal dikunjungi, nanti mereka akan siap-siap. Kita ingin memberi elemen kejutan agar tidak dipersiapkan (data-datanya)," ucap Taufan.
Baca juga: Bareskrim kerahkan Tim Asistensi ke Polres Luwu Timur
Mengenai kapan hasil investigasi itu disampaikan kepada publik, kata dia, nanti akan disampaikan setelah dirampungkan data-datanya. Hasil dari tim tetap akan dirilis ke publik melalui media.
Sementara Kepala UPT PPA Sulsel, Meisy Papuyungan pada kesempatan itu mengemukakan, kedatangan Tim Kementerian PPPA untuk mencari fakta sebenarnya apa yang terjadi. Untuk proses investigasi diserahkan penuh oleh Tim Kementerian PPPA dari Jakarta.
"Kita serahkan untuk penyelidikan kembali kepada Kementerian PPPA. Sekarang korban sedang bersama ibunya. Sepanjang dibutuhkan kami siap. Sudah ada tim ke sana (Luwu Timur). Mereka minta informasi awal, lalu kami menyarankan supaya turun langsung menggali informasi yang valid supaya ini tidak simpang siur," kata Meisy.
Baca juga: Pengamat ingatkan Polri proaktif cari bukti baru kasus Luwu Timur
Sebelumnya, ibu korban berinisial RA melaporkan mantan suaminya SA, salah seorang ASN di Pemkab Lutim terkait dugaan kekerasan seksual terhadap ketiga anak kandungnya masing-masing berinsial AL, MR, dan AL pada 2019.
Belakangan kasusnya dihentikan penyidik karena beralasan tidak cukup bukti hingga kasus ini kembali mencuat pada Oktober 2021 karena viral di media sosial terkait proses penghentian penyelidikan kasus tersebut dinilai ada kejanggalan oleh LBH Makassar selaku tim pendamping hukum korban.