Jambi (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi menghimbau seluruh lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Provinsi Jambi untuk menerapkan pelaksanaan prinsip dasar pemasyarakatan atau back to basic untuk mewujudkan pelaksanaan pemerintah yang bersih dan baik.
"Pelaksanaan prinsip dasar Pemasyarakatan atau Back to Basics masih dipercaya sebagai senjata utama mewujudkan pelaksanaan clean and good governance," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jambi Aris Munandar di Jambi, Senin.
Aris munandar menjelaskan Kemenkumham RI telah melaksanakan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernispas) Tahun 2022. Rakernispas tersebut mengangkat tema "Evaluasi Kinerja Tahun 2021 Back to Basics".
Jajaran lembaga pemasyarakatan(lapas), rumah tahanan negara (rutan), balai pemasyarakatan (bapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun rumah penyimpanan barang sitaan negara (rupbasan) di minta untuk selalu berkomitmen menuju pemasyarakatan yang baik. Hal tersebut dapat diwujudkan dengan melaksanakan deteksi dini, berantas narkoba dan sinergitas dengan instansi terkait.
Deteksi dini dilakukan dengan memperkuat penjagaan pintu utama untuk menggeledah pengunjung dan memeriksa secara cermat barang-barang yang akan masuk Lapas. Kemudian dilakukan penggeledahan rutin di kamar-kamar hunian warga binaan.
Jika ditemukan barang-barang yang terlarang masuk di dalam Lapas maka petugas lapas akan melakukan tindakan pemusnahan.
"Harapannya jajaran pemasyarakatan dapat menjaga profesionalisme, komitmen, dan integritas serta melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana mestinya," kata Aris Munandar.
Kanwil Kemenkumham Jambi siap menyongsong 2022 dengan berbagai resolusi demi perbaikan penyelenggaraan sistem pemasyarakatan di Provinsi Jambi.
Kemenkumham Jambi imbau lapas "back to basic" pemasyarakatan
Senin, 24 Januari 2022 16:58 WIB