Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keppres Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1443 H/2022 Masehi.
Dalam salinan Keppres dalam laman www.jdih.setneg.go.id, seperti dikutip di Jakarta, Jumat, dijelaskan pertimbangan penerbitan Keppres tersebut berkaitan dengan adanya perubahan kebijakan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi terkait paket biaya pelayanan masyair pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah.
Keppres itu mengubah besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Petugas Haji Daerah dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh, sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sejumlah Rp93.692.770,05
b. Embarkasi Medan sejumlah Rp94.424.986,05
c. Embarkasi Batam sejumlah Rp97.717.922,05
d. Embarkasi Padang sejumlah Rp95.443.393,05
e. Embarkasi Palembang sejumlah Rp97.837.922,05
f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sejumlah Rp97.917.922,05
g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sejumlah Rp97.917.922,05
h. Embarkasi Solo sejumlah Rp98.294.634,05
i. Embarkasi Surabaya sejumlah Rp100.617.922,05
j. Embarkasi Banjarmasin sejumlah Rp99.267.203,05
k. Embarkasi Balikpapan sejumlah Rp99.394.503,05
l. Embarkasi Lombok sejumlah Rp99.679.654,05
m. Embarkasi Makassar sejumlah Rp100.718.419,05
Dalam Keppres tersebut juga terdapat perubahan besaran BPIH Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat dan Dana Efisiensi untuk Jemaah Haji Reguler sejumlah Rp5.395.746.393.353,34.
Keppres itu ditetapkan Presiden Jokowi pada Kamis (2/6) dan berlaku sejak tanggal ditetapkan tersebut.
Baca juga: Kenaikan BPIH tidak dibebankan kepada jamaah calon haji
Baca juga: Kemenkes: Jamaah harus tetap disiplin prokes selama ibadah haji