Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) membenarkan telah mengeluarkan status pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan.
"Atas nama Karen A., ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai dengan 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham Achmad Nur Saleh dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Kendati demikian, belum diketahui terkait dengan kasus apa sehingga Karen dicegah ke luar negeri. KPK belum mengonfirmasi mengenai hal tersebut.
Untuk diketahui, KPK memang sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina pada tahun 2011—2021. Namun, pengumuman terkait dengan pihak tersangka, kronologi dugaan perbuatan korupsi, dan pasal yang disangkakan akan disampaikan KPK ketika upaya paksa penangkapan maupun penahanan dilakukan.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah memeriksa beberapa saksi, salah satunya mantan Dirut PT Pertamina Dwi Soetjipto pada hari Kamis (30/6). Pada saat itu tim penyidik mengonfirmasi saksi Dwi Soetjipto terkait dengan proses transaksi jual beli dalam pengadaan LNG di PT Pertamina.
KPK juga telah mengamankan barang bukti berupa beberapa dokumen yang terkait dengan kasus dari penggeledahan di beberapa lokasi.
Baca juga: MA lepaskan Karen dari semua tuntutan hukum
Baca juga: Saat Karen Agustiawan kembali ke pelukan keluarga