Palembang (ANTARA) - Suporter tim sepak bola Sriwijaya FC, Sriwijaya Mania menyesalkan peristiwa tembakan gas air mata dari aparat kepolisian untuk melerai aksi minor penonton di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, hingga menewaskan lebih dari seratus orang termasuk aparat.
Ketua Sriwjaya Mania (S-Man) Eddy di Palembang, Minggu, mengatakan Sriwijaya Mania menyesalkan keputusan aparat untuk menembakkan gas air mata karena itu tidak diperbolehkan atau dilarang FIFA.
Larangan itu sebagaimana tercantum dalam FIFA Stadium Safey and Security pada Pasal 19 poin B yang menyatakan sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa di stadion.
“Meskipun aksi penonton, pada Sabtu (1/10) malam, tidak dapat dibenarkan tapi, di sisi lain aparat (polisi) juga diduga tidak memahami aturan dari FIFA,” kata dia.
Informasi dari pembahasan seluruh ketua suporter sepak bola Indonesia menyebutkan jatuhnya lebih dari seratus korban jiwa itu diduga karena mereka berdesakan saat hendak keluar dari Stadion Kanjuruhan untuk menghindari gas air mata kemudian kehabisan oksigen.
Maka dari itu Sriwijaya Mania mendukung adanya langkah investigasi Polri mengusut tuntas peristiwa ini. Apa lagi aturan FIFA tersebut merupakan landasan dasar pelaksanaan pertandingan sepak bola di dunia termasuk Indonesia.
Di sisi lain, Edy berharap, secara khusus kepada PSSI dan Kemenpora agar dengan cepat dan bijaksana menangani peristiwa ini, sehingga keputusan menghentikan sementara Liga 1 Indonesia yang baru berlangsung sebanyak 11 pertandingan itu terlampau berlarut.
Karena, menurut dia, ketika liga dihentikan akan berdampak besar bukan hanya bagi tim Liga 1 Indonesia, tapi seluruh pihak yang terlibat dalam industri sepak bola.
Eddy menyampaikan, terlepas dari itu semua, seluruh keluarga besar Sriwijaya Mania khususnya tim dan ofisial Sriwijaya FC turut berduka cita yang mendalam dan berharap peristiwa kerusuhan ini menjadi yang terakhir di Indonesia.
Suporter Sriwijaya Mania sampaikan duka mendalam
Minggu, 2 Oktober 2022 16:42 WIB