Jambi (ANTARA) - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi (Bank 9 Jambi) melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi terkait program penyaluran dana bantuan program 'Dumisake'.
Penandatanganan ini berlangsung di Gedung Mahligai Bank Jambi pada 17 Oktober 2022. Dumisake adalah Program Unggulan Gubernur Provinsi Jambi “Dua Milyar Satu Kecamatan”.
" Penerima Bedrum adalah masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS ) atau Program Keluarga Harapan ( PKH ) Provinsi Jambi yang memenuhi kriteria dan ditetapkan sebagai penerima bantuan," kata Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon.
Masyarakat yang terdata pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial kemudian disingkat merupakan data penduduk miskin yang telah memenuhi persayaratan yang termasuk dalam beberapa indikator penilaian dari Kementerian Sosial serta memiliki satu-satunya rumah yang tidak layak huni.
Dana Bantuan Program Dumisame kegiatan Bedah Rumah ( Bedrum) dalam bentuk Dana Bedrum adalah bantuan yang disediakan Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi untuk disalurkan kepada penerima Program Dumisake kegiatan bedah rumah.
Bank Jambi sinergi dengan Dinas PUPR terkait program Dumisake
Selasa, 18 Oktober 2022 11:11 WIB