Jakarta (ANTARA) - Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) yang juga ditunjuk sebagai Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono menegaskan penentuan calon Kasal untuk menggantikannya merupakan hak prerogatif Presiden Joko Widodo.
"Belum. Jadi, itu prerogatif presiden ya nanti kita tunggu dari bapak presiden," kata Yudo usai memperingati Hari Armada Tahun 2022 di Mako Koarmada RI, Jakarta, Senin.
Menurut dia, tidak ada rekomendasi darinya tentang calon Kasal karena itu merupakan hak prerogatif presiden.
"Sama kan, saya juga seperti itu hak prerogatif presiden," ucap Yudo.
Yudo pun memberikan bocoran bahwa calon Kasal adalah Perwira Tinggi (Pati) TNI AL berpangkat bintang tiga atau Laksamana Madya dan sehat jasmani dan rohaninya.
Saat ini, kata Yudo, dia tengah menunggu informasi tentang pelantikannya sebagai panglima TNI di Istana.
"Nah, ini belum tahu. Saya juga menunggu ini. Ya minta doa semuanya rekan-rekan media. Mudah-mudahan dapat terlaksana dengan aman dan lancar," kata Yudo sambil tersenyum.
Setidaknya ada 9 nama calon yang berpotensi menjabat sebagai Kasal, yakni Sekjen Dewan Ketahanan Nasional Laksamana Madya TNI Harjo Susmoro (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 3 bulan; Kepala Bakamla Laksamana Madya TNI Aan Kurnia (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Irjen TNI Letnan Jenderal TNI (Mar) Bambang Suswantono (AAL 1987) dengan sisa usia pensiun normatif 8 bulan; Wakasal Laksamana Madya TNI Ahmadi Heri Purwono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan; Rektor Unhan Laksamana Madya TNI Amarulla Octavian (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 11 bulan.
Selain itu, Komandan Pushidrosal Laksamana Madya TNI Nurhidayat (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 13 bulan; Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Herru Kusmanto (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 16 bulan; Komandan Kodiklatal Letnan Jenderal TNI (Mar) Suhartono (AAL 1988) dengan sisa usia pensiun normatif 14 bulan; Pangkogabwilhan I Laksamana Madya TNI Muhammad Ali (AAL 1989) dengan sisa usia pensiun normatif lebih dari 24 bulan.