Jambi (ANTARA) -
Pemerintah Kota Jambi mengoptimalkan penerimaan dari pajak kendaraan bermotor untuk mencapai target tambahan pendapatan pajak hingga Rp400 miliar.
"Sebelumnya hasil pajak kendaraan bermotor dibagi dengan persentase 70 persen untuk pemerintah provinsi dan 30 persen untuk pemerintah kabupaten/kota,
tapi sejak aturan baru persentase lebih besar dari hasil pajak kendaraan bermotor untuk pemerintah kabupaten/kota," kata Wali Kota Jambi Syarif Fasha di Jambi, Senin.
Fasha menegaskan jika hal itu dapat terealisasi dengan baik, maka diperkirakan terjadi peningkatan penerimaan pajak mencapai Rp400 miliar.
"Seandainya ini berjalan, sesuai track-nya nanti maka Kota Jambi bisa mendapatkan peningkatan pajak hampir Rp400 miliar. Dari yang saat ini capaian Rp300 miliar bertambah Rp400 miliar, jika penerimaan pajak sampai Rp700 miliar, banyak yang bisa dilakukan," katanya menegaskan.
Dia menyebutkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Ditetapkan persentase lebih besar dari hasil pajak kendaraan bermotor untuk pemerintah kabupaten kota.
"Keluar lah undang-undang yang membalik ini semua. Dimana sebesar 60 persen lebih untuk kabupaten kota dan 30 persen lebihnya untuk pemerintah provinsi," terangnya.
Hal ini menurutnya sangat perlu, mengingat pemilik kendaraan itu adalah warga kota dan kabupaten yang banyak melewati jalan kabupaten dan kota juga.
Ia berharap penerapan undang-undang bisa segera dilakukan agar pengoptimalan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor ini bisa segera terealisasi.
Fasha menegaskan bahwa pemda tidak menaikkan pajak namun melakukan optimalisasi atau memaksimalkan potensi penerimaan pajak. Selain itu, pemda juga memaksimalkan wajib pajak yang awalnya hanya menonton saat ini sudah disentuh untuk membayarkan pajak yang menjadi kewajiban.