Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima seluruh gugatan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU) Pemilu terkait batasan usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Gugatan Soal Batasan Usia Maksimum Presiden dan Wakil Presiden yang Kandas adalah Item Nomor 102/PUU-XXI/2023, 104/PUU- XXI/2023, dan 107/PUU-XXI/2023.
Butir nomor 102 dengan nama pemohon Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, Rio Saputro, meminta syarat usia calon presiden dan wakil presiden ditetapkan “minimal 40 tahun dan paling banyak 70 tahun pada saat proses pemilu”.
Lalu, Gulfino Guevarrato selaku pemohon perkara nomor 104 meminta agar syarat usia para wakil presiden tersebut terpenuhi. dan wakil presiden ditetapkan "setidaknya berusia 21 tahun dan paling banyak 65 tahun pada saat pengangkatan pertama mereka".
Berikutnya, perkara nomor 107 yang diajukan warga bernama Rudy Hartono meminta agar pasal 169 huruf q UU Pemilu diubah menjadi “umur minimal 40 tahun dan maksimal 70 tahun”.
MA menyatakan tak bisa menerima ketiga hal tersebut karena pasal 169 huruf q UU Pemilu yang digugat ada ketentuannya. arti baru, sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 90/PUU-XXI/2023 tanggal 16 Oktober 2023.
Putusan tersebut menjadikan pasal 169 huruf q UU Pemilu kini seluruhnya berbunyi “berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun atau telah/sedang menduduki jabatan-jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan bupati”.
sehingga menurut Mahkamah dalil permohonan ketiga sudah kehilangan objek meski permohonan memenuhi syarat prosedural. soal pengujian Undang-undang. Permohonan Pemohon kehilangan objeknya, kata Ketua MK.