Jambi (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi segera menginisiasi peraturan daerah (Perda) tentang hukum adat yang dapat membantu melestarikan budaya leluhur di daerah setempat.
Wali Kota Jambi Maulana di Jambi, Sabtu, mengatakan Perda hukum adat jika ditegakkan memiliki potensi bagi daerah dalam upaya melestarikan budaya.
Beberapa waktu lalu, Wali Kota Maulana bersama Waki Wali Kota Diza Hazra Aljosha telah menyandang gelar sebagai pemangku adat yang dikukuhkan Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Jambi.
"Kita buatkan warisan budaya dari leluhur raja Jambi menjadi suatu peraturan daerah sehingga aturan adat ini betul-betul bisa diterapkan dalam kehidupan sehari-hari," katanya.
Maka nantinya Perda tersebut bisa diterapkan pemangku adat yakni kepala wilayah di semua tingkatan mulai dari rumah tangga (RT), kelurahan dan kecamatan.
Untuk itu, Maulana berharap dengan adanya Perda hukum adat dapat mendorong generasi muda supaya mencintai budaya daerahnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua LAM Kota Jambi Aswan Hidayat mengatakan Perda hukum adat telah ditunggu selama ini namun tidak pernah ada pemimpin daerah yang menyuarakan.
Ia menyambut baik inisiatif Wali Kota dan pihaknya berencana akan mengajukan rancangan Perda tersebut kepada DPRD dan pemerintah daerah.
"Perda hukum adat diperkirakan dalam tahun ini atau tahun depan sudah dapat kita jalankan," katanya.
