Kota Jambi (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus narkotika, dan . menangkap tiga orang tersangka dan menyita barang bukti uang tunai senilai Rp1,4 miliar serta sejumlah kendaraan mewah.
"Tim Subdit 1 Ditresnarkoba berhasil mengungkap TPPU terkait peredaran narkotika. Ada tiga tersangka yang kami amankan, terdiri atas dua laki-laki dan satu perempuan," kata Dirresnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ernesto Saiser, di Jambi, Kamis.
Ia mengatakan, ketiga tersangka masing-masing berinisial AT, wiraswasta asal Kabupaten Tebo, lSR ibu rumah tangga asal Aceh Utara, serta SD, wiraswasta asal Tangerang, Banten.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan AT pada 19 Juni 2025 di Desa Mendalo Darat, Kabupaten Muaro Jambi. Dari tangan AT, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 5 kilogram lebih.
"Hasil penyidikan, AT sudah dua kali memesan sabu ke BY di Aceh dan Sumatera Utara. Setelah sabu diterima, barang diedarkan di Provinsi Jambi," ujar Ernesto.
Dalam menjalankan bisnis narkoba, AT diduga menyamarkan aliran uang hasil penjualan sabu melalui rekening atas nama orang lain. Uang untuk pembelian narkotika ditransfer ke rekening dua bank.
Kata Diresnarkoba, barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain, uang tunai Rp1,4 miliar, dua unit mobil, buku tabungan dan telepon genggam.
Dari penangkapan lain, polisi juga mengamankan kurang lebih 500 gram narkotika jenis sabu dan 2.186 butir pil ekstasi yang diamankan dari satu orang tersangka.
Kasus ini kini ditangani intensif oleh Ditresnarkoba Polda Jambi untuk pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal dugaan TPPU yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika, sebagaimana diatur dalam Pasal 137 huruf a dan b UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 3, 4, 5 ayat (1), dan Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) huruf c UU No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
"Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini. Pemberantasan narkotika bukan hanya soal barang bukti, tetapi juga memutus aliran dana hasil kejahatan," tegas Ernesto.
