Kabupaten Tebo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tebo, Provinsi Jambi memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja serta senjata tajam dari 23 perkara.
Pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Tebo, Rabu, turut disaksikan unsur penegak hukum lainnya di daerah itu.
"Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 23 perkara tindak pidana umum dan narkotika yang telah berkekuatan hukum," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebo Ridwan Ismawanta.
Ia merinci, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 110,82 gram sabu-sabu, 1,29 gram ganja, lima bilah senjata tajam, satu alat pertanian jenis tojok, satu bilah dodos dan satu bilah parang.
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti perkara tindak Pidana diharapkan dapat memberikan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Bahwa barang bukti dari perkara telah Inkracht di Kejaksaan Negeri Tebo.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara di blender, sementara barang bukti ganja dan senjata tajam dilakukan dengan cara dibakar.
Di tempat yang sama, Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Yoga Darma Susanto, mengatakan pemusnahan ini bukan sekadar rutinitas, tetapi bagian penting dari proses hukum yang menunjukkan bahwa barang bukti benar-benar dimusnahkan dan tidak disalahgunakan.
“Ini adalah bentuk akuntabilitas aparat penegak hukum. Semua barang bukti hasil tindak pidana yang telah inkracht harus ditindaklanjuti hingga tuntas, termasuk pemusnahannya,” ujar AKP Yoga.
