Kota Jambi (ANTARA) - Jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi (Kanwil Ditjenim) Jambi jaring empat warga negara asing (WNA) yang melanggar ketentuan izin tinggal hingga Agustus 2025.
"Ada empat WNA yang melanggar, satu orang di Kerinci menjalani sidang di pengadilan setempat karena penyalahgunaan izin tinggal yang diberikan," kata Kakanwil Ditjen Imigrasi Jambi yang diwakili Katim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi, Sarwono di Jambi, Senin.
Sarwono mengungkapkan, penindakan orang asing bermasalah tersebut merupakan bagian dari kegiatan pengawasan orang asing yang dilakukan oleh tim kerja kantor imigrasi di jajaran Kanwil Ditjen Imigrasi Jambi.
Dari empat orang yang bermasalah, tiga orang di pulangkan ke negara asal (deportasi), satu lainnya harus menjalani proses pengadilan karena melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan kepadanya.
Dari jumlah itu, dua orang diamankan oleh pihak Imigrasi Jambi. Dua lainnya ditindak oleh kantor Imigrasi Kuala Tungkal dan Kerinci.
Menurut dia, ada yang tinggal melebihi izin tinggal diberikan dan ada juga yang melakukan tidak sesuai dengan izin diberikan kepadanya.
Lanjut dia, Kanwil Ditjenim Jambi selama Januari hingga Agustus telah melakukan pengawasan terbuka dan tertutup. Memastikan WNA yang berada di Jambi tidak menyalahi aturan.
"Pengawasan terbuka sudah 75 kali selama 2025, cek langsung data WNA, sementara itu, pengawasan tertutup berupa pengumpulan data intelijen sudah 58 kali kita lakukan. Untuk memastikan lalu lintas warga asing sesuai prosedur," jelasnya.
Lebih lanjut, selama Januari hingga Agustus 2025 tercatat 404 orang asing terdata di empat kantor Imigrasi Jambi. Dengan rincian, 227 terdata di kantor Jambi, 115 Kuala Tungkal, 25 Bungo dan 37 di Kerinci.
Sebagian besar WNA pemegang izin tinggal terbatas sebagai tenaga kerja diberbagai sektor, termasuk izin tinggal tetap karena terikat perkawinan campuran, izin tinggal kunjungan dan kemudahan khusus Keimigrasian (Dahsuskim) kepada nakhoda kapal serta kru kapal yang bekerja di wilayah perairan Indonesia.
"Di Jambi, izin tinggal tetap ada 69 orang, izin tinggal terbatas 318 orang, izin tinggal kunjungan 9 orang dan Dahsuskim terdata ada 8 orang WNA," jelas Sarwono.
