Kabupaten Sarolangun (ANTARA) - Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi dan Pengadilan Negeri Sarolangun setempat jalin kerja sama pengolahan informasi menunjang proses penyampaian informasi persidangan di wilayah itu.
"Kalau memang dimungkinkan, tidak menyalahi aturan, kami siap untuk membantu pihak pengadilan negeri terutama untuk menyampaikan informasi kepada pihak yang berperkara," kata Kepala Dinas Kominfo Sarolangun, Ahmad Nasri, di Sarolangun, Selasa.
Menurut Nasri, tujuan kerja sama itu memudahkan dalam menyampaikan informasi yang dibutuhkan PN Sarolangun, menunjang kelancaran proses penyelenggaran peradilan.
Membantu penyebaran informasi melalui platform media sosial dan laman website resmi milik Diskominfo, berkaitan dengan proses persidangan yang dinilai perlu.
"Dalam satu perkara, menurut informasi dari Ibu ketua PN sering menjadi kendala, ada pihak yang tidak diketahui beradaannya, tergugat dan saksi. Dengan kerja sama ini ke depan dapat membantu," tuturnya
Juru Bicara PN Sarolangun, Boy Kresendo Situmorang, mengatakan pihaknya menyambut baik kerja sama itu, upaya tersebut merupakan praktik baik dalam penyebaran informasi yang dibutuhkan oleh pengadilan dan masyarakat.
Termasuk wujud komitmen pengadilan dalam penegakan hukum dan penyampaian Informasi. Sesuai instruksi Mahkamah Agung (MA) mengenai aktivitas produktif yang melibatkan masyarakat dan media.
"Kerja sama ini sebenarnya akan lebih memperkuat apa yang sudah kita mulai, melalui sumber daya yang dimiliki oleh Diskominfo. Semoga dapat sampai kepada ke masyarakat para pencari keadilan," harapannya.
