Kota Jambi (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi mengimbau masyarakat agar manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) karena banyak keringanan dan kemudahan dalam layanan serta sebagai dukungan terhadap peningkatan pendapatan asli daerah.
"Kami mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan keringanan dan kemudahan layanan pajak tersebut. Sejak program digelar target pendapatan masih diposisi 31 persen," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi di Jambi, Sabtu.
Pemerintah provinsi menargetkan realisasi penerimaan program pemutihan PKB sebesar Rp60 miliar, namun hingga saat ini capaian baru menyentuh di angka Rp21,2 miliar atau sekitar 31 persen.
Program pemutihan tersebut, kata dia, berlaku hingga 22 Desember mendatang, pemerintah berharap momentum pemutihan pajak bisa membangun kesadaran masyarakat membayar kewajiban kendaraan roda dua maupun roda empat.
Melihat rendahnya capai, pihaknya berharap mulai awal bulan hingga minggu ke empat Desember (22/12) mendatang kesadaran masyarakat meningkat, hingga target pendapatan daerah bisa terpenuhi.
Agus menambahkan, program itu hanya diberikan satu kali. Program dibuat dengan tujuan dapat meringankan beban wajib pajak dan memperbaiki kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Pemerintah mengimbau para wajib pajak tidak menunda pembayaran demi kelancaran pembangunan melalui sektor pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.
"Karena waktu yang tersisa tinggal tiga pekan, kita imbau warga tidak menunda agar layanan (pembangunan) tetap berjalan lancar," tegas Agus.
