Jakarta (ANTARA Jambi) - Asosiasi Pengusaha Indonesia menolak Permenakertrans Nomor 19/2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksana pekerjaan kepada pengusaha lain karena tidak dilibatkan dalam pembahasannya.
"Setiap peraturan menteri adalah turunan dari UU. Dalam UU penjelasannya kegiatan itu antara lain, namun mengapa dalam peraturan menteri tersebut dihapus," kata Ketua Dewan Pengurus Nasional Apindo Bidang Hubungan Industrial dan Advokasi Hasanuddin Rachman usai seminar "Permasalahan Outsourcing Pasca-Permenakertrans No 19/2012" di Jakarta, Kamis.
Kemudian, lanjut dia, yang menjadi ganjalan adalah belum ada pokok pikiran dan sidang pleno namun peraturan tersebut sudah dikeluarkan. Peraturan tersebut cacat secara hukum karena tidak melibatkan pihak pengusaha.
Permenakertrans Nomor 19 tahun 2012 disahkan pada 19 November, yang isinya mensyaratkan perusahaan yang memborongkan pekerjaan harus melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Pekerjaan inti perusahaan tidak boleh dialihkan ke pihak ketiga, tetapi pekerjaan penunjang diperbolehkan.
Pekerjaan yang boleh dialihkan disebut ada lima jenis, yakni security, catering, cleaning service, transportasi, dan penunjang pekerjaan pertambangan dan perminyakan.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan khawatir Permenakertrans baru tersebut bukan solusi karena justru memperparah keadaan(Ant)