Jakarta (ANTARA Jambi) - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengharapkan Badan Narkotika Nasional (BNN) agar jtidak diskriminasi dalam penanganan kasus narkoba.
"Kunjungan Kompolnas memberi 'support' kepada BNN dalam menangani kejahatan narkotika terutama terhadap Raffi dan kawan-kawan. Jangan sampai ada diskriminasi penanganan kasus antara masyarakat tertentu dan masyarakat lain," kata Komisioner KPK Hamidah Abddurachman di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, BNN masih menunggu waktu 3x24 jam untuk menentukan status hukum artis Raffi Ahmad beserta enam rekannya yakni berinisial RJ, MF, JA, W, KA dan MT. Diharapkan segera diputuskan segera jangan sampai terkatung-katung karena menyangkut nasib orang.
Selain itu, Hamidah mengatakan, zat baru chatinone yang merupakan hasil dari sintesa ditemukan oleh penyidik itu sudah masuk dalam golongan satu.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas lainnya, Edi Saputra Hasibuan mengatakan, saat ini masyarakat menunggu penetapan status hukum Raffi dan enam orang temannya.
"Masyarakat menunggu penetapan BNN, koq belum ada. Kami ingin mengetahui hal itu karena BNN bagian dari polisi," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) BNN, Sumirat Dwiyanto menjelaskan, "chatnone" yang semula memiliki kekuatan biasa, namun setelah dilakukan sintesa dengan mengubah gugus-gugus yang ada di dalam bahan kimia tersebut, terjadi peningkatan daya yang lebih tinggi dari zat sebelumnya.
Zat ini mempunyai daya rusak khususnya pada syaraf pusat mempengaruhi susunan syaraf pusat secara berlebihan, sehingga zat ini mempengaruhi atau mengakibatkan seseorang sesuai dengan sifatnya yaitu stimulansia, katanya.
"Zat ini bisa mengakibatkan seseorang melakukan euforia yang berlebihan dan sifat yang halusinogen, pasti akan mempengaruhi susunan syarat pusat orang tersebut," kata Sumirat.(Ant)