Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Jambi menghentikan perkara dan mencabut status tersangka terhadap Amin Z, oknum anggota DPRD Kabupaten Batanghari yang dilaporkan sang istri terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Setelah ada perdamaian dengan sang isteri, status tersangka anggota DPRD Batanghari itu dicabut setelah istrinya mencabut secara resmi berkas perkara itu," kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Almansyah di Jambi, Selasa.
Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi, yang sebelumnya menetapkan Amin bersama dua orang adiknya sebagai tersangka dalam kasus KDRT, kini perkara itu dihentikan dan dihilangkan menyusul telah dicabutnya laporan oleh isteri Amin.
Menurut Almansyah, sesuai dengan pasal 51, 52, dan 53 Undang Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga sehingga dengan demikian kasus yang dilaporkan dan dicabut terlapor bisa dihentikan penyidikannya.
"Kemarin korban mencabut secara resmi laporannya dan sebelumnya sudah berdamai sehingga dua orang adik Amin juga sudah dibebeaskan," kata Almansyah.
Isteri dari Amin, Vi Dwi Ria (25) yang menjadi korban KDRT itu, akhirnya memilih menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan dan mencabutan laporan yang sudah dilakukannya. Selain itu, dua adik Amin yakni Ahman dan Ahmadi juga sudah dibebaskan dan status tersangkanya juga perkaranya dihentikan.(Ant)