Jambi (ANTARA Jambi) - Sekrertaris Daerah Provinsi Jambi Ridham Priskap berpeluang menjadi penjabat gubernur, menyusul akan berakhirnya masa jabatan Gubernur Hasan Basri Agus pada Agustus 2015.
Ketika dikonfirmasi Selasa, Ridham mengatakan bahwa penjabat (Pj) gubernur harus pejabat eselon I berpangkat minimal IV/d, dan penunjukannya berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri.
"Siapa yang ditunjuk itu kewenangan Menteri Dalam Negeri, kalau kriteria penjabat gubernur, harus seorang pejabat eselon I berpangkat minimal IV/d," kata Ridham.
Disinggung pejabat di Jambi yang masuk kriteria untuk menjadi Pj Gubernur Jambi, Ridham mengatakan pejabat yang masuk kategori itu adalah sekretaris daerah (sekda), sebab eselon I di provinsi itu hanya sekda.
Ketika ditanya apakah dirinya siap menjadi Pj Gubernur Jambi mengingat pejabat eselon I hanya dirinya, sekda mengatakan itu tergantung kebijakan Mendagri.
"Kalau Menteri Dalam Negeri menganggap penjabat itu ada di Provinsi Jambi dan memenuhi syarat dan cocok, bisa saja. Tetapi mungkin juga Mendagri punya kebijakan lain," kata Sekda tanpa mengiyakan peluang itu.
Pemilihan Gubernur Jambi akan dilaksanakan Desember 2015 bersamaan dengan pilkada lima Kabupaten/kota di Jambi yakni Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Tanjung Jambung Timur, Bungo, Batanghari dan Kota Sungai Penuh.
Terkait penunjukan Pj bupati/wali kota yang habis masih jabatannya, sekda mengatakan untuk penjabat kepala daerah kabupatan/kota ditunjuk oleh gubernur.
"Kalau untuk kabupaten/kota penjabat ditunjuk oleh gubernur, kriterianya pejabat eselon II berpangkat minimal IV/c," katanya. (Ant)
Sekda Provinsi Jambi berpeluang jadi pejabat gubernur
Rabu, 25 Maret 2015 11:58 WIB
......Kalau Menteri Dalam Negeri menganggap penjabat itu ada di Provinsi Jambi dan memenuhi syarat dan cocok, bisa saja. Tetapi mungkin juga Mendagri punya kebijakan lain," kata Sekda......