Jambi (ANTARA Jambi) - Penyidik Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi resmi menetapkan mantan Kepala Unit Bank Rakyat Indonesia (BRI) Simpang IV Sipin, Jambi, Ferri Dwi Adriansah (FDA), sebagai tersangka korupsi kasus kredit pelunasan maju program Briguna tahun 2011.
Kepala seksi (Kasi) Penyidikan Kejati Jambi, Imran Yusuf, di Jambi Rabu, mengatakan tim penyidik telah menetapkan satu orang tersangka FDA yang merupakan mantan Kepala Unit BRI simpang IV Sipin Jambi dalam kasus itu.
Penetapan FDA sebagai tersangka merupakan hasil penyidikan yang dilakukan selama ini dan dalam tahap penyidikan, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tim penyidik sudah menyimpulkannya sejak 30 Juli lalu namun ditetapkan secara resmi kemarin dengan Nomor Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan nomor: 465/n.5/Fd.1/08/2015 tertanggal 3 Agustus 2015.
Dalam kasus ini sebagai kepala unit BRI, FDA diduga telah melakukan penyimpangan dalam program pelunasan maju program Briguna, dimana dia tidak menyetorkan uang pelunasan maju dari nasabah kepada bank yang seharusnya uang tersebut disetorkan ke BRI, namun oleh tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Tersangka FDA juga telah mengembalikan jaminan atau agunan nasabah yang telah melakukan pelunasan maju, sehingga secara adminstrasi nasabah tidak punya ikatan lagi dengan BRI.
Kasus ini akan terus dikembangkan oleh tim penyidik Kejati Jambi untuk mengetahui apakah ada keterlibatan orang liannya dalam kasus ini. (Ant)
Kejati Jambi tetapkan pejabat BRI tersangka korupsi
Rabu, 5 Agustus 2015 17:14 WIB
......Tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka......