Jambi (ANTARA Jambi) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi akan memanggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Jambi terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di daerah itu.
Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jambi Sopian Ali di Jambi, Senin, mengatakan pemanggilan dua instansi itu sebagai bahan dan gambaran untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) investigasi kebakaran hutan dan lahan yang mengakibatkan kabut asap, khususnya di lahan perusahaan.
"Paska Lebaran Idul Adha ini kita akan panggil Dinas Kehutanan dan Perkebunan terlebih dahulu, untuk meminta keterangan terkait kondisi kebakaran hutan dan lahan sebagai bahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanggulangan asap," kata Sopian Ali.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ar Syahbandar juga mengatakan bahwa dirinya mendukung upaya pembentukan Pansus penanggulangan asap di Provinsi Jambi.
Syahbandar menilai, Pansus lintas fraksi itu dibutuhkan sebagai landasan untuk menetapkan langkah kebijakan pemerintah daerah Provinsi Jambi dimasa yang akan datang.
"Kebakaran hutan dan lahan ini kan sudah menjadi langganan tahunan, lebih dari 70 persen terjadi di kawasan perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jambi saat ini. Sementara, perusahaan-perusahaan itu tidak mau disalahkan terkait kondisi saat ini," kata Syahbandar.
Dengan pembentukan Pansus diharapkan ada standar regulasi bagi perusahaan tentang penanggulangan kebakaran lahan dan hutan seperti kewajiban memiliki menara pemantau api, embung, peralatan pemadaman kebakaran berstandar serta personil yang cukup.
Politisi dari Partai Gerindra itu mendorong sepenuhnya langkah komisi terkait di dewan untuk membentuk Pansus penanggulangan asap itu.
Dia juga mengusulkan ke Pemprov Jambi melalui dinas terkait, untuk melakukan 'blacklist' terhadap perusahaan yang terjadi kebakaran hutan di lokasinya.
"Jika ditahun depan terulang lagi dan motifnya sama, usulkan ke pusat untuk dicabut izinnya," kata Syahbandar.
Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Jambi mengklaim telah mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLK) untuk mencabut izin dua perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Jambi.
Dua perusahaan itu yakni PT Dyera Hutani Lestari (DHL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur dan Limbah Kayu Utama (LKU) di Kabupaten Tebo.
"Sudah kita usulkan ke Kementerian, bahkan saat Bu Menteri ke Jambi beberapa waktu lalu kita sampaikan lagi usulan itu," kata Kepala Bidang Perlindungan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Jambi Bestari.
Dia menjelaskan, usulan pencabutan izin dua perusahaan HTI itu dilakukan karena sudah hampir lima tahun perusahaan tersebut tidak beraktivitas sama sekali.
Parahnya lagi, di areal HTI dua perusahaan tersebut, juga menjadi ladang kebakaran hutan tahunan.
Namun karena tidak ada manajemen lagi, kebakaran pun dibiarkan saja terjadi hingga menyumbang kabut asap di Jambi.
"PT Dyera juga terbakar, tapi kita belum hitung berapa luasannya. Begitu juga dikonsesi PT LKU, lahannya tahun ini juga ikut terbakar," kata Bestari. (Ant)
DPRD panggil Disbun dan Dishut terkait Karhutlah
Senin, 21 September 2015 22:41 WIB
......sebagai bahan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) penanggulangan asap......