Jambi (ANTARA Jambi) - Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu yang mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang narapidana Lapas Jambi berinisial WL.
Setelah melakukan penyelidikan dan pengintaian akhirnya polisi dari Polda Jambi menangkap seorang pengedar sabu-sabu bernama Agustomi Alias Tomi, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu.
Pelaku ditangkap bebeberapa hari lalu sekitar pukul 14.30 WIB di rumahnya jalan Selamet Riyadi RT 20 Kelurahan Legok Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi oleh Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Jambi, juga ditemukan barang bukti sabu-sabu dalam satu bungkus plastik di dalam wadah rokok seberat 5 gram atau senilai puluhan juta rupiah.
Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mana di kawasan Pintubesi Kelurahan Suka Karya, Pal 6 Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Berawal dari sana, anggota juga melakukan penyelidikan. Setelah mendapat infromasi lengkap, anggota mendapat satu nama lalu menangkap pelaku.
Sebelum ditahan pelaku terlebih dahulu dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi.
Tersangka Tomi mengaku belum lama mengedarkan narkoba dan mendapatkannya dari seorang napi di Jambi.
Selain menyita barang bukti berupa sabu-sabu, petugas juga menyita HP merek Nokia pelaku serta dompet warna hitam.
Atas perbuatanya pelaku akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Polisi tangkap pengedar sabu-sabu milik napi lapas
Sabtu, 28 November 2015 9:20 WIB
......Penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mana di kawasan Pintubesi Kelurahan Suka Karya, Pal 6 Kota Jambi sering dijadikan tempat transaksi narkoba......