Jakarta (ANTARA Jambi) - Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral
(ESDM) Sudirman Said mengaku mendapatkan copy rekaman, yang berisi
percakapan yang mencatut nama presiden dan wakil presiden terkait
kontrak Freeport, dari petinggi PT Freeport Indonesia.
Sudirman
Said mengatakan hal itu ketika ditanya oleh anggota Mahkamah Kehormatan
Dewan (MKD), Akbar Faizal, pada sidang perdana MKD di Gedung MPR/DPR/DPD
RI, Jakarta, Rabu.
Sidang perdana MKD dipimpin oleh Ketua MKD Surrahman Hidayat dan menghadirkan saksi pelapor Menteri ESDM Sudirman Said.
Ketika Akbar Faizal mencecar Sudirman Said, seputar bukti rekaman
yang dimilikinya, Sudirman mengakui rekaman itu diperoleh dengan cara
mengkopi dari rekaman yang dimiliki Presiden Direktur PT Freeport
Indonesia (PTFI).
Sudirman menjelaskan, rekaman tersebut diperolehnya sekitar tiga
pekan sebelum dirinya menyampaikan laporan ke MKD, pada 16 Nopember
2015.
Akbar Faizal bertanya, kalau Sudirman meyakini ada dugaan
pelanggaran hukum dan memiliki bukti rekaman, mengapa tidak melaporkan
kepada aparat hukum yang berwajib.
Menurut Sudirman, sebelum menyampaikan laporan ke MKD dirinya sudah
berdiskusi dengan beberpa teman dan disi lain ada dorongan dari publik
agar dirinya mengadu ke MKD.
Pada sidang perdana MKD tersebut, Sudirman menyerahkan bukti rekaman
secara utuh berdurasi 127 menit yang di-copy-nya ke dalam flash drive.
Sudirman juga menyerahkan, kopi transkrip rekaman. Flash drive dan copy transkrip tersebut diserahkan kepada Ketua MKD, Surrahman Hidayat, yang memimpin sidang.
Pada kesempatan tersebut, Sudirman meminta agar sidang MKD dapat
memperdengarkan rekaman dan mencocokkan dengan kopi transkripnya.
"Dengan mendengarkan bukti rekaman, maka masyarakat dapat tahu apa
isi rekaman aslinya, sehingga tidak terjadi bisa persepsi terhadap isi
rekaman," katanya.
Pada sidang tersebut, anggota MKD, Syarifuddin Suding juga meinta agar MKD dapat memperdengarkan bukti yang lain.
Menurut Suding, ketika menyampaikan aduan, Sudirman Said memberikan
bukti rekaman yang sudah terpotong-potong dengan durasi sekitar 11
menit.
"Saat ini Sudirman sudah menyerahkan rekaman secara utuh, agar
diperdengarkan, sehingga duduk persoalannya menjadi jelas," katanya.
Namun, anggota MKD lainnya, Ridwan Bae, mencegahnya dengan
mengatakan bahwa bukti rekaman tersebut harus diklarifikasi lebih dulu
keasliannya.
Sudirman Said akui dapat rekaman soal Novanto dari Freeport
Rabu, 2 Desember 2015 22:23 WIB