Jambi (ANTARA Jambi) - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jambi membebaskan Adi Prabudi alias Iwan Buah yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba yang menyerahkan diri karena tidak terbukti bersalah dalam kasus narkoba.
Direktur Direktorat reserse narkoba (Diresnarkoba) Polda Jambi, Kombes Pol Krisnandi di Jambi Selasa, mengatakan setelah Iwan diperiksa beberapa jam pasca menyerahkan diri ke Polda, akhirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah dalam kasus narkoba seperti yang dituduhkan kepadanya.
"Adi Pramudi alias Iwan Buah yang selama enam bulan terakhir ini DPO narkoba oleh Polda Jambi, kini terpaksa kita bebaskan atau tidak ditahan dan juga tidak dikenakan wajib lapor karena setelah diperikasa tidak ada bukti keterlibatannya dalam kasus narkoba," kata Kresnadi kepada wartawan di Mapolda Jambi.
Adi alias Iwan hanya akan dijadikan sebagai saksi kunci dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), tersangka bandar besar narkoba Jambi, Didin alias Diding yang dijerat dalam pasal Undang Undang Narkotika maupun TPPU.
Sebelumnya pada pukul 11.30 WIB, Adi Prabudi alias Iwan Buah yang menjadi dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba menyerahkan diri ke Polda Jambi.
Iwan Buah yang sebelumnya menjadi buronan pihak Polda Jambi, menyerahkan diri tanpa didampingi kuasa hukum atau pengacaranya.
Namun demikian, Polda Jambi berjanji akan tetap mencari keterlibatan Iwan Buah dalam kasus narkoba karena yang bersangkutan pernah terlibat dua kasus narkoba dan sudah menjalani hukumannya.
Sementara itu Pengamat Hukum di Jambi, Musri Nauli menyayangkan, sikap dari kepolisian yang membebaskan Adi alias Iwan Buah yang selama ini dijadikan sebagai DPO narkoba karena dengan alasan tidak ada bukti keterlibatan yang bersangkutan.
Musri Nauli menilai, Polda Jambi bekerja tidak profesional dan terkesan mempermainkan hukum karena untuk menetapkan seseorang sebagai DPO kasus narkoba sudah punya dasar hukum kuat untuk menjeratnya, namun yang terjadi saat ini seorang DPO dibebaskan.
Nauli menjelaskan, dasar polisi untuk menetapkan seseorang sebagai DPO sudah ada keterangan saksi yang cukup kuat untuk mengambil keputusan itu dan jangam polisi mempermainkan hukum dan bertindak tidak profesional dalam tugasnya. (Ant)
