Muarasabak (ANTARA Jambi) - Sebanyak 17 Puskesmas di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) ditetapkan sebagai Institusi Penerimaan Wajib Lapor (IPWL) terhadap korban penyalahgunaan narkoba.
Penetapan terhadap 17 puskesmas tersebut merupakan hasil pertemuan antara Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjabtim dengan para Camat dan Kepala SKPD se daerah itu, pada Selasa (26/4).
Sebanyak 17 Puskesmas tersebut akan ditunjuk dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanjabtim sebagai pelaksana IPWL terhadap korban penyalahgunaan narkoba,’’ kata Kepala BNNK Tanjabtim, AKBP Cecep Subarjat.
"Itu bertujuan, agar mereka yang menjadi korban dapat dilakukan rehabilitasi," katanya menjelaskan.
Menurutnya, tanpa adanya koordinasi serta kebersamaan, narkoba ini sulit untuk diberantas. Pasalnya kesadaran masyarakat masih kurang akan merubah atau melawan dirinya dari jeratan narkoba tersebut.
"Mereka yang melaporkan dirinya untuk direhab, itu tidak ditangkap. Malah mereka akan dirawat agar dapat pulih dari jeratan narkoba tersebut,’’ terangnya.
"Kami juga menyediakan jasa rehabilitasi terhadap korban narkoba itu. Yang telah menjalankan rehab melalui BNN ada, namun kita tidak dapat menyampaikan lebih detil, karena ini soal kepribadian seseorang," sebutnya.