Kualatungkal (ANTARA Jambi) - Tercatat hanya 16,1 persen atau 132 dari total 818 persil tanah sebagai aset milik Pemkab Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) yang memiliki sertifikat.
"Artinya sebanyak 686 persil tanah aset Pemkab belum bersertifikat atau masih dalam bentuk dokumen lain yang diklaim sudah sah," kata Plt Kabag Aset Setda Tanjabbar Isniwardi di Kualatungkal, Selasa.
Pihaknya dipercaya oleh Bupati untuk menertibkan penataan aset-aset tanah dan aset lain milik Pemkab. "Untuk sementara ini yang baru saya ketahui ada 818 persil. Dan Aset tanah yang sudah disertifikat baru 132 objek atau 16,1 persen," katanya menegaskan.
Untuk itu, kedepan ia mengatakan akan meningkatkan dokumen kepemilikan aset tanah milik Pemkab melalui pengurusan sertifikat.
Beberapa kendala yang dihadapi untuk pengurusan sertifikat, diantaranya menyangkut dengan biaya. Maka dari itu, dirinya akan terus mengajukan anggaran untuk pembuatan sertifikat setiap tahun sehingga dokumen tersebut semakin kuat untuk dipegang pemerintah.
"Selama ini mungkin terkendala dana. Kedepan kita harapkan bisa membuat minimal 10 sertifikat," katanya menambahkan.
Ia juga mengatakan, beberapa waktu lalu Pemkab Tanjabbar menghadapi gugatan kepemilikan tanah di Kecamatan Betara. Bahkan, tanah tersebut disinyalir berada tepat di bawah Kantor Camat Betara dan beberapa bangunan lain.
Sebelumnya tanah tersebut merupakan tanah hibah. Akan tetapi pihak ahli waris tidak membenarkan hal itu sehingga menggugat Pemerintah.
"Perihal sengketa tanah di Betara itu sudah ditangani bagian hukum. Dan itu menjadi pelajaran agar tidak terulang kembali, untuk itu kita akan membuat sertifikat seluruh aset tanah Pemkab secara bertahap," ujar Isniwardi.