Jakarta (ANTARA Jambi) - Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan status
tersangka terhadap lima anggota Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) terkait
"Aksi Damai Bela Islam Tegakkan Keadilan melalui Supremasi Hukum" yang
berujung rusuh pada Jumat (4/11).
"Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk
menjadikan tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya
Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Selasa.
Petugas kepolisian menahan lima anggota HMI yakni II, AJ, RM, RR
dan MRD yang dijadikan tersangka dugaan melawan aparat saat melakukan
tugas.
Kombes Awi menyebutkan tersangka II dan AJ sebagai mahasiswa
Universitas Nasional (Unas), RR (Universitas Jayabaya), RM (Universitas
Ibnu Khaldun) dan MRD (Universitas Attahiriyah).
Awi menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan keterangan saksi
dan petunjuk dari analisis rekaman kamera tersembunyi saat terjadi
kerusuhan aksi tersebut.
Kelima tersangka dikenakan Pasal 214 KUHP juncto Pasal 212 KUHP
lantaran melawan petugas saat bertugas dengan ancaman penjara tujuh
tahun.
Sebelumnya, sejumlah organisasi kemasyarakatan, keagamaan dan
mahasiswa berunjuk rasa menolak penistaan agama di sekitar Silang
Monumen Nasional (Monas) Jakarta pada Jumat (4/11).
Awalnya, aksi berjalan damai namun massa mulai anarkis selepas
Shalat Isya sehingga petugas melepaskan tembakan gas air untuk
membubarkan konsentrasi pengunjuk rasa.
Akibat kerusuhan itu sebanyak 350 orang terluka termasuk dari
petugas gabungan dan pengunjuk rasa, serta 21 kendaraan rusak.
Polda Metro Jaya tahan lima anggota HMI
Selasa, 8 November 2016 15:37 WIB
......Penyidik telah menemukan alat bukti permulaan yang cukup untuk menjadikan tersangka......