Muarasabak, Antarajambi.com - Sepanjang tahun 2015-2016, sebanyak 255 Pasangan Suami Istri (pasutri) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) jalani sidang perceraian.
Sebagian besar faktor permasalahan adanya ketidak harmonisan dalam rumah tangga, serta faktor ekonomi.
"Dari tahun 2015-2016 untuk Kabupaten Tanjung Jabung Timur tercatat 255 pasangan yang menggugat cerai, rata-rata pasangan yang menggugat cerai usia 21-40 tahun," kata Kepala Pengadilan Agama Muarasabak, Indramisol, melalui Pamat Hukum Mudarsi di Tanjabtim Kamis (12/1).
Dari 255 menggugat cerai, lanjut Mudarsi, 69 pasangan cerai talak dan 196 pasangan cerai gugat.
"Sebanyak 69 pasangan itu suaminya yang cerai talak, sedangkan 196 pasangan istrinya yang menggugat cerai," tutur Mudarsi.
Dibandingkan tahun sebelumnya, lanjut Mudarsi, dua tahun terkahir tingkat perceraian di Kabupaten Tanjung Jabung Timur tidak ada peningkatan.
"Tak ada peningkatan, masih rendah tingkat perceraian di Tanjabtim," tukasnya.