Bandung, Antarajambi.com - Proses penyelidikan dan penyidikan kasus
dugaan korupsi pengadaan pesawat Helikopter AW-101 TNI Angkatan Udara TA
2016 terus berjalan, bahkan POM TNI telah menetapkan lima orang
tersangka oknum TNI yang diduga terlibat dalam kasus itu.
Komandan POM TNI Mayjen TNI Dodik Wijanarko didampingi Kapuspen TNI
Mayjen TNI Wuryanto mengatakan hal itu saat Jumpa Pers dengan media
massa, di The Stone Hotel, Kuta, Bali, Jumat.
Mayjen TNI Dodik Wijanarko dalam keterangan tertulisnya yang
diterima di Bandung, menyampaikan bahwa POM TNI telah menetapkan Marsda
TNI SB sebagai tersangka dan peningkatan statusnya dari penyelidikan
menjadi penyidikan.
"Dengan demikian sampai hari ini POM TNI telah menetapkan lima
orang tersangka dari oknum TNI dalam kasus pengadaan pesawat Helikopter
AW-101," katanya.
Dalam pemeriksaan terhadap para saksi, tersangka menyatakan akan
bertanggung jawab atas pengadaan yang dikategorikan abnormal dan atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Barang bukti uang yang diamankan atau disita melalui pemblokiran
rekening BRI an Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar
Rp139 miliar lebih. Demikian juga penyidik POM TNI telah melakukan
penyitaan uang sebesar Rp7,33 miliar dari Letkol Adm WW pejabat pemegang
kas yang telah ditetapkan sebagai tersangka," ucap Mayjen TNI Dodik
Wijanarko.
Komandan POM TNI mengatakan bahwa atas perbuatan melawan hukum yang
dilakukan oleh tersangka maka diancam dengan hukuman pidana penjara
paling rendah 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit
Rp. 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
"Penetapan tersangka ini masih bersifat sementara, karena penyidik
POM TNI masih terus melakukan berbagai upaya agar perkara ini dapat
diselesaikan secara tuntas, transparan, profesional dan proposional,
sehingga dapat mewujudkan rasa keadilan bagi semua," tuturnya.
Ia menambahkan, penyelidikan dan penyidikan kasus itu sebagai
transparansi TNI dalam penegakkan hukum guna mewujudkan TNI yang bersih
dan terbebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).
"Seluruh aparatur pengawasan dan penegakkan hukum di lingkungan TNI
berkomitmen untuk melakukan proses hukum terhadap berbagai dugaan
penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara," tegas
Komandan POM TNI.
POM TNI tetapkan lima tersangka kasus helikopter
Sabtu, 5 Agustus 2017 7:33 WIB