Jambi(Antaranews Jambi) - Wakil Bupati Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi H Hillalatil Badri membuka Sosialisasi Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi, yang bertempat diruang aula Bappeda setempat, Rabu.
"Harapannya dengan kegiatan ini, tentu bagaimana baik kita sebagai penyedia jasa juga pengguna jasa harus saling memahami tentang aturan-aturan yang terkait dengan kegiatan konstruksi yang ada," katanya di Sarolangun, Rabu.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan agar kemudian pelaksana konstruksi didaerah itu semakin baik kedepan dan terlaksana sesuai aturan yang telah ada.
"Supaya dalam pelaksanaannya nanti, betul-betul tidak ada masalah dikemudian hari. Maka saya himbau tadi kepada seluruh peserta untuk dapat betul-betul mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir," kata Wabup.
Apalagi dengan persoalan-persoalan hukum yang kita selalu terjerat, mungkin dengan kita memahami segala aturan maka kita tau rambu-rambu yang dilarang mana yang tidak dilarang.
"Peserta kegiatan ini dari asosiasi, kemudian dari dinas-dinas instansi terkait yang merupakan sebagai pengguna jasa dan penyedia jasa," ujarnya.
Ia menjelaskan, target sosialisasi ini kepada para pengguna jasa konstruksi, seluruh OPD yang ada kan memiliki ada kegiatan-kegiatan terkait dengan konstruksi maupun pengadaan-pengadaan barang lainnya.
"Jadi, mereka harusnya paham dengan aturan-aturan. Kan ada perubahan terus, sehingga dalam melaksanakan pelelangan, pelaksanaan kegiatan. Sehingga tau mana yang mana yang tidak boleh dilakukan," katanya.
"Pesan saya pasca sosialisasi ini. Pertama dalam penyediaan barang betul-betul berjalan sesuai aturan, kemudian juga bagaimana konstruksi dalam pelaksanaan kualitasnya lebih baik lagi dimasa yang akan datang," katanya menambahkan.