Kapolres Batanghari AKBP M Santoso saat dihubungi Selasa malam membenarkan, setelah mendapat laporan tim kepolisian bergerak ke lokasi melakukan mediasi dan berhasil membebaskan staf Hutan Harapan (PT Reki) yang disandera dan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap seorang yang diduga sebagai penggerak aksi itu.
Sementara korban yang disandera sudah dibebaskan setelah dilakukan mediasi beberapa jam pasca kejadian penyanderaan terhadap karyawan PT Restorasi Ekositem Indonesia (Reki) selaku pengelola Hutan Harapan yang ada di Kabupaten Batanghari itu.
Kapolres mengatakan telah mengamankan seorang pria terkait dugaan penyanderaan staf Hutan Harapan PT REKI. Penyelidikan masih didalami tim Polres dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kasus penyanderaan itu bermula saat pengamanan area kemitraan (MoU) di Hutan Harapan staf Perlindungan Hutan dan kelompok masyarakat pedalaman Batin Sembilan mendapat perlawanan dari para perambah yang berujung penyaderaan seorang karyawan PT Reki itu.
Berdasarkan keterangan resmi PT Restorasi Ekositem Indonesia (Reki) selaku pengelola Hutan Harapan yang diterima, bahwa staf Perlindungan Hutan (Linhut) dan masyarakat Batin Sembilan awalnya mengorganisir diri melakukan patroli bersama di area MoU Sungai Kelompang, pada Selasa (11/12).
Saat patroli, tim menemukan sekelompok perambah yang melakukan aktivitas penebangan dan menanam sawit, sehingga terjadi pengejaran kelompok masyarakat Batin Sembilan.
Seorang perambah ditangkap atas nama Lkm (53 tahun) yang mengaku sebagai warga Alam Sakti. Dari interogasi, Lukman juga mengaku berasal dari Kabupaten Kerinci, tetapi memegang Kartu Anggota Suku Anak Dalam (SAD) Pangkalan Ranjau dan yang bersangkutan selanjutnya diserahkan ke Polres Batanghari untuk menjalani proses hukum.
Sementara Lukman diperiksa polisi di Mapolres Batanghari, sekitar pukul 21.00 WIB Selasa malam, sekelompok masyarakat Alam Sakti mendatangi basecamp Hutan Harapan di Desa Bungku. Dengan membawa senjata tajam, mereka membawa salah seorang staf Bagian Jalan dan Jembatan, yakni Kardiyono (42).
Sempat terjadi ketegangan karena staf Hutan Harapan berupaya menghalangi tindakan penculikan tersebut. Namun karena sekelompok masyarakat tersebut bersenjata tajam dengan jumlah yang lebih besar serta kondisi yang gelap, tindakan pengambilan paksa tidak dapat dihalangi.
Manajemen PT Reki selanjutnya berkoordinasi dengan aparat keamanan, yakni Polres Batanghari untuk mengambil langkah selanjutnya, termasuk untuk membawa kembali Kardiyono yang disandera para perambah hutan. Dari komunikasi dengan para pelaku diketahui bahwa Kardiyono diamankan di rumah seorang warga yang diduga masih keluarga Lkm.
Sementara itu, Head of Stakeholder Partnership and Land Stabilization Division Hutan Harapan, Adam Aziz menyebutkan bahwa perambah yang menghalangi tindakan pengamanan itu telah merampas wilayah adat dan area MoU Batin Sembilan.
Area tersebut telah mendapat pengakuan pemerintah, yakni dengan akan diberikannya SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan Presiden Jokowi, sehingga sudah sangat jelas menjadi area hak kelola Batin Sembilan.
Adam meminta semua pihak mendahulukan kepentingan Batin Sembilan karena mereka mempertahkan hutan sebagai rumah dan tempat penghidupan mereka.
Perlawanan perambah terhadap tim perlindungan Hutan Harapan dan masyarakat Batin Sembilan dalam mengamankan kawasan MoU ini merupakan yang kedua kalinya dalam tiga bulan terakhir. Dimana pada Senin 15 Oktober 2018, sekitar 15 tim pengamanan Batin Sembilan terlibat bentrok dengan empat perambah.
Perambah melakukan perlawanan dengan melapor ke polisi, tetapi diketahui bahwa laporan mereka tidak dapat diproses karena sangat jelas mereka melakukan pelanggaran, yakni memasuki hutan negara yang izin pengelolaanya diberikan kepada PT Reki. Selain itu, masyarakat Batin Sembilan melakukan pengamanan atas hak adat mereka dan area MoU.
Sampai saat ini, pengamanan area MoU Batin Sembilan terus diintensifkan baik masyarakat Batin Sembilan maupun staf PT Reki.
Keempat kelompok Batin Sembilan yang telah ber-MoU tersebut adalah Kelompok Tanding, Kelompok Gelinding, KTH Maju Besamo/Simpang Macan Luar dan KTH Lamban Jernang/Sungai Kelompang. Masyarakat yang telah ber-MoU ini mendapat hak pengelolaan kawasan hutan, yang pengelolaannya diarahkan dalam bentuk agroforestry dan tanaman kehidupan.
Sebagaimana diatur dalam MoU, PT Reki dan masyarakat peserta MoU melakukan pengamaman kawasan dari semua bentuk kegiatan ilegal, termasuk perambahan.