Jambi (ANTARA) - Kepala Badan Keuangan (Bakeuda) Provinsi Jambi, Agus Pirngadi mengatakan kendaraan yang jatuh tempo pajak pada cuti lebaran 1-9 Juni 2019 tidak dihitung denda keterlambatan namun pengurusan perpanjangan pajak harus dilakukan pada 10 Juni mendatang.
"Apabila kendaraan mereka jatuh tempo di masa cuti tersebut maka 10 Juni mereka harus mengurus pembayaran pajak kendaraan yang telah jatuh tempo pada cuti bersama," katanya, Jumat.
Hal ini kata dia diperkuat dengan SK yang sudah diterbitkan pihaknya. Yakni SK tidak dikenakan denda administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak selama libur lebaran.
Sementara untuk rekap pendapatan penerimaan pajak dari program pemutihan, Agus belum bisa menyampaikan karena laporan lengkap masih pada Samsat masing-masing Kabupaten Kota.
Sebelumnya program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahap II Pemprov Jambi sudah dimulai sejak 1 April lalu. Program ini rencananya akan berlangsung selama enam bulan dan berakhir pada 31 September mendatang.
Berbeda dengan pemutihan sebelumnya , pemutihan kali ini menghapuskan denda kendaraan yang menunggak tahun sebelumnya. Namun pajak pokok tetap harus dibayarkan.
Agus mengatakan ketentuan yang termasuk dalam pemutihan tahap II ini adalah pembebasan pokok BBNKB II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah.
Selanjutnya pembebasan pokok BBNKB lelang kendaraan. Kemudian pembebasan sanksi administratif PKB yang telah lewat tanggal tempo.
Kemudian selanjutnya adalah pembebasan sanksi administratif pendaftaran PKB I, II dan lelang yang telah lewat tanggal jatuh tempo. Dan yang terakhir adalah pembebasan sanksi administratif BBNKB I, II dan lelang yang telah lewat jatuh tempo.
Agus menyatakan optimis bisa meningkatkan PAD sektor pajak dari program ini.***
Bekauda: pajak kendaraan jatuh tempo libur lebaran tak didenda
Jumat, 7 Juni 2019 14:30 WIB