Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait potensi maladministratif yang akan terjadi pada Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang akan berlangsung dalam situasi pandemi COVID-19.
"Pilkada kan berlangsung di situasi tidak normal, sementara anggaran, ketentuan dan SDM-nya normal, maka dapat dipastikan pelaksanaannya akan dipaksakan di bawah standar lalu ujung-ujungnya terjadi maladministratif," katanya.
Baca juga: KPU: Tidak mungkin memundurkan tahapan lanjutan Pilkada serentak 2020
Oleh karena itu, katanya, Ombudsman mengingatkan pemerintah dan penyelenggara pemilu untuk memenuhi semua keperluan, seperti anggaran, aturan, dan sumber daya manusia penyelenggara yang menyesuaikan dengan situasi COVID-19.
"Makanya kami mengingatkan kepada pemerintah dan penyelenggara untuk menambah anggaran, memperbaiki ketentuan kalau masih ada waktu, sehingga beberapa hal yang diperkirakan yang akan berjalan di luar ketentuan itu tidak akan terjadi," ucapnya.
Sebelumnya, Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu, dan DKPP, menyetujui pemungutan suara Pilkada serentak 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020.
Kemudian, Komisi Pemilihan Umum merancang tahapan Pemilihan kepala daerah serentak 2020 yang tertunda dimulai kembali pada 6 Juni.
Baca juga: Akademisi: Jangan sampai ada klaster pilkada dalam penyebaran COVID-19
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memaparkan pada tahapan pilkada lanjutan yang akan dimulai 6 Juni 2020 tersebut diawali dengan mengaktifkan kembali badan penyelenggara Ad-Hoc yang telah direkrut sebelumnya.
"Pada 6 Juni itu bisa kita lanjut kerja badan PPK dan PPS, itu terhitung sejak diaktifkan kembali," katanya.
Kemudian pada 13 Juni KPU merencanakan untuk merekrut Petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), awalnya rencana pembentukan PPDP ini pada 26 Maret 2020 lalu.
Penyusunan daftar pemilih hasil pemutakhiran berubah dari yang semula pada 11 April-17 Mei menjadi 6 Juli-4 Agustus 2020.
Tahapan rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap bergeser dari 13-20 Juli 2020 menjadi 30 September-7 Oktober 2020.
Untuk masa kampanye, menurut Pramono tetap akan digelar selama 71 hari dan dalam Rancangan PKPU tersebut direncanakan pada 26 September sampai 5 Desember 2020.
Baca juga: Pemerintah terbitkan Perppu penundaan pilkada