Pontianak (ANTARA) - Polda Kalbar mengungkap kasus komplotan tindak pidana penjualan bayi pada sebuah klinik bersalin di Kabupaten Kubu Raya.
"Dalam kasus itu lima pelaku dan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diduga dipergunakan untuk transaksi diamankan petugas," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar, Kombes Pol Luthfie Sulistiawan di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, anak yang diperjual belikan itu masih bayi, bahkan sang ibu yang melahirkan masih terbaring di sebuah kamar bersalin.
"Terungkap nya kasus ini, oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Kalbar yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah klinik bersalin berinsial BM yang berlokasi di Kubu Raya akan ada transaksi penjualan anak atau bayi," ungkap.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim langsung mendatangi lokasi dan melakukan rangkaian penyelidikan. Sesampai di lokasi, tim berhasil mendapati beberapa orang yang diduga pelaku yang akan melakukan transaksi penjualan bayi itu.
"Di lokasi klinik bersalin BM tersebut, petugas mendapati seorang perempuan berinsial E dan TA, yakni E yang akan membeli bayi tersebut dan TA yang membantu untuk mengambil bayi," ujarnya.
Dari tangan kedua pelaku tersebut, petugas mendapatkan uang tunai sebesar Rp30 juta yang diakui milik pelaku E yang akan diserahkan kepada ibu bayi tersebut.
"Sementara ibu bayi, berinsial J masih terbaring di kamar bersalin, sedangkan bayi sudah dipegang oleh seorang pengasuh yang sudah berada di dalam grabcar," ucapnya.
Dari lokasi klinik bersalin dan interogasi awal kepada para pelaku, tim melakukan pengembangan dan didapatkan satu nama yang menjadi perantara untuk melakukan jual beli bayi tersebut.
"Pengembangan di lokasi klinik, mengarah ke pelaku lainnya yang berinsial F sebagai perantara. Petugas melakukan pengejaran dan berhasil diamankan di daerah Tanjung Raya II Pontianak Timur," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengatakan, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum. Para pelaku terancam dikenakan pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Lima lagi cctv 'asap digital' dipasang antisipasi karhutla di Jambi
Baca juga: Penertiban PETI di Jambi berlanjut, polisi tutup 30 sumur minyak ilegal di Lubuk Napal Sarolangun
Transaksi jual beli bayi Rp30 juta digagalkan saat pelaku sudah menggendongnya di dalam taksi online
Jumat, 21 Agustus 2020 8:52 WIB