Takengon, Aceh (ANTARA) -
Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan pihaknya saat ini telah menerima pengaduan diantaranya dari petugas lapangan Operasi Yustisi yang diwakili oleh Kepala Satpol PP Aceh Tengah Syahrial Apri dan juga pengaduan dari pihak Kejaksaan Negeri Takengon.
"Pihak kejaksaan turut membuat pengaduan karena merasa dirugikan atas pencatutan nama jaksa. Padahal ibu ini bukan istri jaksa seperti pengakuannya, bukan juga keluarga Adhiyaksa Kejaksaan Takengon," kata AKBP Sandy Sinurat di Mapolres setempat, Kamis.
Menurutnya terlapor inisial PPS dalam hal ini dijerat dengan pasal 212 dan 216 KUHP karena melawan petugas. Ancaman hukumannya paling lama 1 tahun 4 bulan penjara.
Untuk saat ini kata Sandy pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap telapor tapi proses hukumnya tetap berjalan.
"Kita sangat menyayangkan kejadian ini, di saat tim di lapangan sedang berjuang menekan penyebaran COVID-19, ibu ini malah melawan petugas. Dia kedapatan melanggar protokol kesehatan, tapi menolak untuk di rapid test," tutur AKBP Sandy Sinurat.
Perempuan yang amuk petugas Operasi Yustisi dilaporkan ke polisi, kejaksaan ikut lapor
Jumat, 16 Oktober 2020 0:51 WIB