Mamuju (ANTARA) - Polres Majene, Sulawesi Barat, menetapkan empat oknum mahasiswa sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih saat berlangsung unjuk rasa di halaman kantor bupati setempat, Senin (23/5).
Keempat oknum mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penurunan bendera Merah Putih tersebut, yakni FA (22), JN (18), AE (19), dan NL (19).
Mereka, kata Kapolres, diduga melanggar Pasal 66 juncto Pasal 24 Huruf a Undang-undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Tindakan tersangka tersebut dinilai merendahkan kehormatan bendera negara dengan cara menurunkan bendera Merah Putih kemudian memasang tiga bendera organisasi mahasiswa lalu mengibarkannya kembali pada satu tiang yang sama," kata Febryanto Siagian.
Ia menguraikan peran masing-masing keempat oknum mahasiswa tersebut, yakni tersangka FA berperan menurunkan, menaikkan, mengikat, dan menggabungkan bendera Merah Putih dengan bendera organda (organisasi daerah), kemudian tersangka JN berperan memegang dan menarik tali tiang bendera Merah Putih yang telah digabungkan dengan tiga bendera organda.
Selanjutnya, tersangka AE berperan menyerahkan bendera Organda Ikatan Mahasiswa Mamuju Tengah (IM Mateng) kepada tersangka FA untuk diikat di tali atau disambungkan di bawah bendera Merah Putih dan memegang bendera pada saat akan dikibarkan atau dinaikkan.
"Tersangka JN berperan membantu mengikat bendera Merah Putih pada tali bendera untuk digabungkan dengan bendera organisasi daerah," ujar Febryanto Siagian.
Kapolres menyatakan bahwa banyak pihak menyayangkan insiden penurunan bendera Merah Putih tersebut karena telah menyalahi aturan berdemonstrasi.
"Menaikkan dan menurunkan bendera Merah Putih ada aturannya. Sementara itu, oknum mahasiswa ini telah melakukan tindakan fatal dengan menurunkan bendera Merah Putih, lalu mengibarkan kembali bersama bendera organisasi daerah di halaman Kantor Bupati Majene," jelasnya.
Tindakan tersangka, kata Febryanto Siagian, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Barang bukti yang disita dari insiden itu, kata Kapolres, yakni tiga bendera organisasi daerah, yaitu IKMM, IM Mamuju Tengah, dan IMP serta baju sweater, baju kaus, topi, kemeja, dan flashdisk.
"Kami sangat menghargai aspirasi adik-adik mahasiswa yang siap mendukung penuh hak masyarakat dan perkembangan daerah. Kami harap tindakan seperti ini tidak terulang kembali," tuturnya.
Febryanto Siagian lantas mengatakan, "Ingat Majene punya visi sebagai kota pendidikan. Cerminkan visi melalui setiap kegiatan aspirasi yang cerdas dan berintelektual."
Baca juga: Polisi kirim wanita pembakar Bendera Merah Putih ke rumah sakit jiwa
Baca juga: Elemen masyarakat bentangkan Bendera Merah Putih 1.000 meter di Dieng