Pelaku tersebut yakni BJ (21) warga Telanaipura, Kota Jambi.
Waka Polresta Jambi AKBP Ruli Andi Yunianto , Sabtu (6/8) mengatakan pada 3 Agustus lalu beredar video kelompok geng motor yang memperlihatkan seorang pemuda mengucapkan kalimat tidak pantas sambil mengayunkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis samurai.
"Setelah mendapat informasi itu, Tim Macan Satreskrim Polresta Jambi melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelaku,"katanya.
Selanjutnya, pada hari Kamis (4/8) lalu sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, ternyata memang benar di dalam video yang viral itu, seorang pemuda yang memegang sajam dan berkata kotor pelakunya BJ," terangnya.
Kemudian, video tersebut direkam oleh rekannya namun pelaku tidak mengetahui nama rekannya yang merekam itu.
Pada saat video itu direkam, pelaku dibonceng oleh rekannya yakni berinisial Y yang saat ini masih DPO, dan pelaku sendiri mendapatkan sajam itu dari Fr yang saat ini masih DPO.
"Alasan pelaku dalam rekaman video yang viral itu mengeluarkan kata-kata tidak pantas karena lawannya tidak datang ke tempat yang dijanjikan untuk tawuran," jelasnya.
Sebelum kejadian, kata dia, kejadian pelaku berada di kost, kemudian pelaku Fr datang menemui pelaku dan meminta bantuan untuk melakukan penyerangan kelompok lain.
Kemudian, pelaku setelah meninggalkan TKP rekannya merekam pelaku yang memegang sajam sembari mengucapkan kalimat yang tidak pantas.
Sebelumnya pelaku tidak pernah ikut konvoi kelompok geng motor namun, pada saat itu pelaku diajak oleh Fr untuk menyerang .
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Afrito M Macan mengatakan bahwa video itu merupakan video lama.
"Setelah dicek, itu video sekitar pertengahan Juli tahun 2022 lalu," ungkapnya.
Terhadap pelaku disangkakan pasal 170 KUHP tentang dugaan tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.